EKONOMI
KOPERASI
Nama
Kelompok :
Hanna
Fitriyani (13213899)
Nurul
Azmi (16213715)
Kelas
: 2EA02
Dosen
: Ibu Bertilia Rina Kusrina
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2014/ 2015
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan
konsep, koperasi dibagi menjadi dua konsep yaitu konsep koperasi Barat dan
konsep koperasi Sosialis. Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang
yang mempunyai kepentingan sama dan memberikan keuntungan timbale balik untuk
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Sedangkan, konsep koperasi
Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan untuk perencanaan nasional.
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang yang saling bekerja
sama secara kekeluargaan untuk
menjalankan usaha serta bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi
memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar sebagai anggota.
Latar belakang adanya koperasi yaitu, adanya faktor ideologi dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Koperasi memiliki keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian
dan tentu aliran koperasi yang dianut akan berbeda pula. Sistem perekonomian
akan menjiwai ideologi bangsa dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi dari bangsa tersebut. Keterkaitan ideologi dan sistem
perekonomian suatu bangsa dapat dikelompokan berdasarkan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintahan. Paul Hubert membaginya
menjadi 3 aliran yaitu :
Di
Negara- Negara dunia ideologi dikelompokan menjadi 3 diantaranya :
a. Liberalisme/ Kapitalisme,
sitem perekomomiannya bersifat Bebas / Liberal dan aliran kopereasi yang dianut
adalah aliran Yardstick.
b. Sosialisme, sistem
perekonomiannya bersifat sosialis dan aliran koperasi yang dianut adalah aliran
Sosialis.
c. Tidak termasuk liberalisem maupun sosialisme,
sistem perekonomiannya bersifat Ekonomi Campuran dan aliran koperasi yang
dianut Persemakmuran (commonwealth).
Berikut
ini adalah penjelasan mengenai Aliran Yardstick, Sosialis dan Persemakmuran :
1. Aliran
Yardstick
Aliran
ini biasanya ditemukan di Negara- Negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem liberal. Pada aliran ini koperasi bisa menjadi sumber kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Hubungan pemerintahan dengan gerakan
koperasi bersifat Netral. Pemerintah memperlakukan koperasi dengan swasta
secara berimbang dalam pengembangan usaha. Pengaruh aliran ini cukup kuat,
terurtama di Negara industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalise
seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-
lain. Jadi pada aliran Yardstick maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran
Sosialis
Aliran
ini lahir akibat dari keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme, pada abad
XIX, pertumbuhan koperasi di Negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis.
Pada aliran ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling tepat untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat selain itu juga dapat menyatukan rakyat melalui
organisasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Pada aliran sosialis ini banyak ditemui di
Negara Negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran
Aliran
Persemakmuran atau (commonwealth) melihat koperasi sebagai alat yang baik dan
tepat untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi dapat menjadi
wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Pada aliran ini masyarakat mengharapkan
melalui koperasi akan mengoptimalkan potensi ekomoni rakyat terutama pada
masyarakat yang perekonomiannya berskala kecil, serta mempunyai peran untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Hubungan pemerintah dengan
koperasi bersifat “partnership” yaitu pemerintahan bertanggung jawab dan berusaha agar
pertumbuhan koperasi tercipta dan berjalan dengan baik.
B.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi
modern lahir pertama kali di Inggris yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.
Koperasi muncul pada masa perkembangan kapitalisme karena akibat dari revolusi
industri. Koperasi Rochdale bermula dengan usaha penyediaan barang- barang
konsumsi untuk kebutuhan sehari- hari kemudian terjadi penyediaan modal
koperasi lalu mulai melakukan produksi sendiri barang- barang yang akan dijual.
Kegiatan memiliki celah kesempatan kerja untuk para anggotanya yang belum
bekerja dan menambah pendapatan bagi anggota yang sudah bekerja. Tahun 1851
koperasi ini akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan perumahan bagi anggota
yang belum memiliki rumah. Koperasi begitu berkembang secara pesat, pada tahun
1852 jumlah koperasi mencapai 100 unit dan pada tahun 1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian dengan nama “The Coorporative Whole Sale Society (CWS)”.
Pada tahun 1945 CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000
pekerja.
Dalam
perjalanan sejarah koperasi dapat tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia
disamping bdan usaha lainnya. Setengah abad setelah berdirinya Koperasi
Rochdale serta berkembangnya koperasi di berbagai Negara maka para pelopor
koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperatuve Alliance (ICA-
Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Internasional yang
pertama tahun 1896 di London. Setelah terbentuknya ICA berarti koperasi telah
menjadi bagian dari suatu gerakan internasional.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia yaitu badan hukum koperasi di Indonesia
adalah sebuah koperasi yang terletak di Leuwiliang yang di dirikan tanggal 16
Desember 1895. Saat itu Raden Ngabei Ariawiriaatmadja dan Patih Purwokerto
bersama kawan- kawan telah mendirikan Bank Simpan- Pinjam untuk menolong
pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepasan uang yang pada
saat itu sedang merajalela. Bank Simpan- Pinjam tersebut seperti Bank Tabungan
yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan yang
diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang
menurut bahasa Indonesia artinya Bank Simpan –Pinjam para “priyayi” Purwokerto.
WPD de Wolf van Westerode yang saat itu baru datang dari Negara Belanda ingin
mewujudkan cita- citanya menyediakan kredit untuk petani melalui konsep
koperasi Raiffeisen. Koperasi ini adalah koperasi pertanian yang dicetuskan
oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen dari Jerman. De Wolf van Westerodem
memperluas lingkup sampai ke desa- desa dan mencakup kredit pertanian sehingga
tahun 1896 beridirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank”
atau Simpan- Pinjam dan Kredit Petanian Purwokerto.
Di
Indonesia baru mengenal Perundang- undangan Koperasi tahun1915 dan pada
tahun1920 diadakan Cooperative Commisse yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks- Credietwezen. Komisi ini beri tugas untuk
menyelediki koperasi apakah koperasi bermanfaat di Indonesia dan hasilnya
diserahkan kepada Pemerintahan pada bulan September 1921 dengan kesimpulan
bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Tanggal 12
Juli 1947 diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se- Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Hasil dari
kongres ini adalah terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
yang disingkat SOKRI dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi dan
menganjurkan diadakan pendidikan koperasi dikalangan pengurus, pegawai, dan
masyarakat. Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 14
tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, tahun
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-
Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967.
C.
TUJUAN
KOPERASI
Dalam
Undang- Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan
bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Meningkatkan kesejahteraan anggota
adalah tujuan utama koperasi melalui pelayanan usaha dapat disimpulkan keberhasilan koperasi dapat
dilihat dari peningkatan kesejahteraan anggotanya.
D.
PRINSIP
KOPERASI
Terdapat
7 pendapat mengenai prinsip- prinsip koperasi diantaranya adalah sebagai
berikut:
1) Prinsip
Munkner
Hans
H. Munkner memberikan 12 prinsip koperasi yaitu :
·
Keanggotaan yang
bersifat sukarela (Voluntarily Membership)
·
Keanggotaan
terbuka (open membership)
·
Pengembangan
anggota (member promotion)
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
·
Manajemen dan
pengawasan dilaksankan secara demokratis (democratic management and control)
·
Koperasi sebagai
kumpulan orang- orang (personal cooperation)
·
Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (indivisible social capital)
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative
enterprise)
·
Perkumpulan
dengan sukarela (voluntarily association)
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting amd decision making)
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil- hasil ekonomi (fair and just distribution of
economic result)
·
Pendidikan
anggota (member education)
Berdasarkan
prinsip- prinsip koperasi diatas yang telah di identifikasi merupakan perpaduan
dari aturan- aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan
bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan
sosial yang dirumuskan dari pengalamandan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
2) Prinsip
Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944.
Prinsip ini menjadi acuan berbagai koperasi di seluruh dunia. Unsur – unsur
prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas modal
yang dibatasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing- masing anggota.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang- barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip- prinsip koperasi
·
Netral terhadap
politik dan agama
3) Prinsip
Raiffeisen
Saat
keadaan perekonomia di Jerman buruk khusunya dalam bidang pertanian membuat F.W
Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “Bank Rakyat” dan prinsipnya
adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja
terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4) Prinsip
Herman Schulze
Upaya
yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi
pengusaha kecil, berikut adalah prinsip dari Schulze :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Pada prinsip Schulze dan Raiffeisen
memiliki kesaamaan dan perbedaan prinsip- prinsip koperasi.
5) Prinsip
ICA (International Coorperative Allience)
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia salah satu tujuan
dari organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide- ide
koperasi diantara Negara- Negara anggotanya. Siding ICA di Wina tahun 1966
merumuskan prinsip- prinsip koperasi sebagai berikut :
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat- buat
·
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima
bunga yang terbatas
·
SHU dibagi 3 :
a. Sebagian
untuk cadangan
b. Sebagian
untuk masyarakat
c. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing- masing
·
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus- menerus
·
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional.
6) Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
Ada
4 Undang- Undang yang menyangkut perkoperasian yaitu UU No. 79 tahun 1958
tentang perkumpulan Koperasi, UU No. 14 Tahun 1965, UU No. 12 tahun 1967
tentang Pokok- Pokok Perkoperasian, dan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip- prinsip atau sendi- sendi dasar Koperasi menurut UU No.
12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat
keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara
Indonesia
·
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing- masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
7) Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip-
prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
·
Pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
Dapat
dilihat dari kedua prinsip koperasi Indonesia bahwa dasar kerja koperasi
sebagai badan usaha tidak berbeda secara nyata. Hanya dalam UU No. 25 Tahun
1992 terdapat penambahan mengenai prinsip kerja sama antara koperasi.
E.
LANDASAN
DAN PELAKSANAAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut
Undang- Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 bahwa koperasi Indonesia
mempunyai tiga landasan yaitu :
1. Landasan
Idil yaitu Pancasila
Setiap
koperasi di Indonesia harus bermoral pancasila, segala tindakan dan usahanya
harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan
Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut
pasal 33 ayat (1) yang singkatnya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas
dasar kekeluargaan dan gotong royong serta diutamakan adalah kepentingan
seluruh anggota (masyarakat).
3. Landasan
Mental yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi
Setia
kawan adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan
kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
F.
ASAS
DAN SENDI DASAR KOPERASI INDONESIA
Menurut
Undang- Undang Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967, koperasi di Indonesia berasas
pada Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong
Royong. Sedangkan sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
a. Keanggotaan
koperasi adalah sukarela, tanpa memandang suku, agama atau golongan.
b. Kekuasaan
tertinggi Koperasi berada pada rapat anggota.
c. Manajemen
koperasi sifatnya terbuka, tidak rahasia bagi para anggotanya.
d. Pembagian
laba Koperasi tidak didasarkan kepada besar kecilnya modal dari pada
anggotanya, melainkan atas dasar jasa dari para anggotanya.
e. Koperasi
harus menggambarkan kesejahteraan keseluruhan anggota dan masyarakat pada
umumnya.
f. Semua
usaha yang dilakukan koperasi harus bersumber dari kepercayaan pada kemampuan
diri sendiri untuk mencapai tujuan koperasi.
G.
FUNGSI
KOPERASI INDONESIA
a. Fungsi
sosial yaitu menanamkan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia yang meliputi rasa persaudaraan, meningkatkan kerjasama dan
mengembangkan kepribadian.
b. Fungsi
ekonomis yaitu memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggotanya.
Pada fungsi ini meliputi mempertinggi taraf hidup, melindungi golongam yang
lemah ekonominya, pendemokrasian ekonomi Indonesia, urat nadi perekonomian di
Indonesia serta untuk memperkuat kedudukan ekonomi Indonesia.
H.
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Seperti
pada tujuan awal koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggotanya dan masyarakat,
agar koperasi dapat berhasil dalam mencapai tujuan dibutuhkan anggota koperasi
untuk mengembangkan usaha koperasi serta mampu mengatasi setiap permasalahan
yang terjadi. Dalam koperasi anggota
tentunya mempunyai Hak dan Kewajiban seperti,
Kewajiban
dari anggota koperasi :
o
Aktif serta
menjaga keutuhan organisasi koperasi
o
Hadir dalam
rapat anggota
o
Memahami dan
menerima keputusan –keputusan rapat anggota
Hak
dari anggota koperasi :
o
Menghadiri serta
memberikan pendapat dalam rapat anggota
o
Memberikan
saran/ pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta ataupun
tidak
o
Ikut serta
melaksanakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
o
Mengadakan
perhitungan tutup buku pada akhir tahun dan membagikan sesuai bagiannya
I.
MACAM-
MACAM KOPERASI
Koperasi
dibagi menjadi 8 diantaranya adalah:
1. Koperasi
Konsumsi yaitu koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan
hidup sehari- hari contohnya teh, kopi, gula, beras, sabun, dll.
2. Koperasi
Produksi yaitu koperasi yang berusaha untuk menghasilkan
barang atau jasa. Pada koperasi ini biasanya diberi nama sesuai dengan jenis
barang/ jasa yang dihasilkan seperti koperasi produksi sepatu, batik, asuransi,
dll. Jenis koperasi produksi yaitu :
a. Koperasi
Industri seperti Koperasi Tekstil, Koperasi Batik.
Bidang
usahanya :
-
Penyediaan
gudang hasil industri
-
Pemberian kredit
kepada para anggota
-
Penyediaan alat
dan bahan
-
Penciptaan
teknik produksi yang baru
-
Penjualan hasil
produksi
b. Koperasi
Angkutan seperti KOPATA (Koperasi Angkutan Kota).
Bidang usahanya :
-
Pemberian kredit
bagi anggotanya
-
Penyediaan alat-
alat
-
Pengaturan rute
lalu lintas
c. Koperasi
Pertanian seperti Koperasi Cengkeh, Koperasi Karet.
Bidang usahanya :
-
Penyediaan
gudang dan angkutan hasil produksi
-
Penyediaan alat
dan bahan pertanian
-
Pemberian kredit
bagi anggotanya
-
Pemasaran hasil
produksi
d. Koperasi
Perternakan.
Bidang usahanya :
-
Penyediaan
gudang dan angkutan hasil produksi ternak
-
Penyediaan
kredit
-
Penyediaan
bibit, makanan ternak dan obat- obatan bagi ternak
-
Penjualan hasil
produksi ternak
e. Koperasi
Perikanan
Bidang usahanya :
-
Penyediaan
pengangkutan hasil penangkapan ikan
-
Pemberian kredit
bagi para anggotanya
-
Penyediaan
bibit, alat penangkapan ikan, perahu
-
Penjualan hasil
perikanan
3. Koperasi Kredit
(Koperasi Simpan- Pinjam) yaitu kegiatan untuk menerima simpanan (tabungan)
dari para anggota dan memberikan pinjaman kepada anggota lain yang membutuhkan
dengan tingkat bunga yang serendah- rendahnya.
4. Koperasi Desa (Koperasi
Serba Usaha) yaitu usaha yang meliputi berbagai macam segi ekonomi seperti di
bidang produksi, konsumsi, perkreditan, lumbung padi. Anggota pada koperasi ini
adalah penduduk desa yan berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
5. Koperasi Primer
yaitu koperasi yang memiliki anggota paling sedikit 20 orang. Daerah cakupan
kerjanya meliputi satu desa atau beberapa desa yang cukup memiliki potensi
ekonomi bagi perkembangan koperasi primer tersebut.
6. Koperasi Pusat
yaitu gabungan dari beberapa Koperasi Primer yang berhubungan dengan jenis
usahanya. Anggota koperasi ini minimal 5 buah koperasi primer.daerah kerjanya
mencakup satu daerah tingkat II atau beberapa daerah tingkat II.
7. Gabungan
Koperasi yaitu gabungan antara koperasi pusat, daerah
kerjanya mencakup satu daerah tingkat I atau beberapa daerah tingkat I.
8. Induk Koperasi
yaitu gabungan dari beberapa buah Gabungan Koperasi. Koperasi ini merupakan
kesatuan usaha ekonomi. Wilaya kerja Induk Koperasi mencakup seluruh Indonesia
dan berpusat di Ibukota Negara.
J.
PEMUPUKAN
MODAL KOPERASI
Modal
koperasi berasal dari para anggotanya sendiri dan dapat dibedakan atas beberapa
simpanan yaitu:
(a.) Simpanan
Pokok ditetapkan dalam rapat anggota dan seseorang baru ditetapkan sebagai
anggota kalau sudah melunasi simpanan pokok. Selama menjadi anggota koperasi
simpanan pokok tidak boleh diambil
(b.) Simpanan
Wajib yaitu simpanan sesuai dengan penetapan dalam rapat anggota. Simpanan
wajib dibedakan menjadi dua, simpanan yang tidak boleh diminta kembali selama
menjadi anggota dan simpanan yang boleh diminta kembali dalam jangka waktu
tertentu.
(c.) Simpanan
Sukarela yaitu simpanan yang bergantung atas kemampuan para anggota. Simpanan
ini dapat diterima dari anggota dan bukan anggota.
(d.) Simpanan
Titipan yaitu simpanan secara giro yang disimpan dan dapat diminta kembali
sewaktu- waktu tanpa menerima keuntungan atau bunga sedangkan simpanan secara
deposito yang disimpan dapat diambil kembali menurut perjanjian dan akan
mendapat keuntungan atau bunga dari koperasi. Simpanan ini diperuntukan bukan
hanya untuk anggota koperasi melainkan bukan anggota koperasi juga boleh.
(e.) Keuntungan
koperasi yang belum dibagikan kepada para anggota
(f.) Kredit
dari Bank atau Lembaga kredit lainnya maupun subsidi dari Pemerintah.
K.
SAMPLE
KOPERASI
Berdasarkan
penjelasan diatas kami mengambil salah satu sample koperasi, berikut adalah informasi
yang kami dapatkan:
Koperasi
tersebut bernama Koperasi Sejahtera, koperasi ini termasuk kedalam salah satu
dari macam- macam koperasi yang ada yaitu Koperasi Kredit. Koperasi Sejahtera
didirikan oleh Bapak Ch Sukirman yang
berada di Komplek Krama Yuda Blok D5 no. 8 Jalan Radar Auri Cisalak. Tujuan
didirikannya koperasi ini adalah untuk melatih para anggota berhemat dengan
menabung secara teratur sehingga terhimpun sejumlah dana untuk dimasa depan.
Visi dari Koperasi Sejahtera yaitu sebagai Lembaga Keuangan Swadaya yang sehat
dan terpercaya dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat sedangkan Misi
Koperasi Sejahtera adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pelayanan keuangan yang prima dan professional. Koperasi ini berdiri sejak
tahun 1972 dengan 5 orang anggota. Saat ini Koperasi Sejahtera memiliki
beberapa Gedung Kantor milik sendiri yaitu di Jln. Mayor Oking no. 54 Cibinong
Bogor Jawa Barat, Komplek Krama Yuda Blok D5 no. 8 Jln. Radar Auri Cisalak, dan
Jln. Anyar Indah Raya Kp. Cikuda Desa Bojong Nangka, Gunung Putri. Hingga
sekarang koperasi ini masih ada dan tetap berkembang guna mensejahterakan
anggota maupun masyarakat.
Sumber
:
Sumarni,
Murti (1987). Pengantar Bisnis (dasar-
dasar ekonomi perusahaan), edisi kelima. Penerbit : Liberty. Yogyakarta
Sitio,
Arifin. Tamba, Halomoan (2001). Koperasi
Teori dan Praktik. Penerbit: Erlangga. Jakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar