Selasa, 06 Januari 2015

Tugas Wajib Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI




Nama Kelompok :
Hanna Fitriyani (13213899)
Nurul Azmi (16213715)
Kelas : 2EA02
Dosen : Ibu Bertilia Rina Kusrina


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/ 2015

A.     PENDAHULUAN
Berdasarkan konsep, koperasi dibagi menjadi dua konsep yaitu konsep koperasi Barat dan konsep koperasi Sosialis. Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai kepentingan sama dan memberikan keuntungan timbale balik untuk anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Sedangkan, konsep koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan untuk perencanaan nasional.
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang yang saling bekerja sama  secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha serta bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar sebagai anggota. Latar belakang adanya koperasi yaitu, adanya faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Koperasi memiliki keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran. Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan tentu aliran koperasi yang dianut akan berbeda pula. Sistem perekonomian akan menjiwai ideologi bangsa dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi dari bangsa tersebut. Keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian suatu bangsa dapat dikelompokan berdasarkan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintahan. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran yaitu :
Di Negara- Negara dunia ideologi dikelompokan menjadi 3 diantaranya :
a.       Liberalisme/ Kapitalisme, sitem perekomomiannya bersifat Bebas / Liberal dan aliran kopereasi yang dianut adalah aliran Yardstick.
b.      Sosialisme, sistem perekonomiannya bersifat sosialis dan aliran koperasi yang dianut adalah aliran Sosialis.
c.       Tidak termasuk liberalisem maupun sosialisme, sistem perekonomiannya bersifat Ekonomi Campuran dan aliran koperasi yang dianut Persemakmuran (commonwealth).
Berikut ini adalah penjelasan mengenai Aliran Yardstick, Sosialis dan Persemakmuran :

1.      Aliran Yardstick
Aliran ini biasanya ditemukan di Negara- Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem liberal. Pada aliran ini koperasi bisa menjadi sumber kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Hubungan pemerintahan dengan gerakan koperasi bersifat Netral. Pemerintah memperlakukan koperasi dengan swasta secara berimbang dalam pengembangan usaha. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terurtama di Negara industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalise seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain- lain. Jadi pada aliran Yardstick maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu sendiri.
2.      Aliran Sosialis
Aliran ini lahir akibat dari keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di Negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Pada aliran ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat selain itu juga dapat menyatukan rakyat melalui organisasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Pada aliran sosialis ini banyak ditemui di Negara Negara Eropa Timur dan Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran atau (commonwealth) melihat koperasi sebagai alat yang baik dan tepat untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Pada aliran ini masyarakat mengharapkan melalui koperasi akan mengoptimalkan potensi ekomoni rakyat terutama pada masyarakat yang perekonomiannya berskala kecil, serta mempunyai peran untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “partnership” yaitu pemerintahan   bertanggung jawab dan berusaha agar pertumbuhan koperasi tercipta dan berjalan dengan baik.


B.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi modern lahir pertama kali di Inggris yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi muncul pada masa perkembangan kapitalisme karena akibat dari revolusi industri. Koperasi Rochdale bermula dengan usaha penyediaan barang- barang konsumsi untuk kebutuhan sehari- hari kemudian terjadi penyediaan modal koperasi lalu mulai melakukan produksi sendiri barang- barang yang akan dijual. Kegiatan memiliki celah kesempatan kerja untuk para anggotanya yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi anggota yang sudah bekerja. Tahun 1851 koperasi ini akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan perumahan bagi anggota yang belum memiliki rumah. Koperasi begitu berkembang secara pesat, pada tahun 1852 jumlah koperasi mencapai 100 unit dan pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama “The Coorporative Whole Sale Society (CWS)”. Pada tahun 1945 CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja.
Dalam perjalanan sejarah koperasi dapat tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping bdan usaha lainnya. Setengah abad setelah berdirinya Koperasi Rochdale serta berkembangnya koperasi di berbagai Negara maka para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperatuve Alliance (ICA- Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Internasional yang pertama tahun 1896 di London. Setelah terbentuknya ICA berarti koperasi telah menjadi bagian dari suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yaitu badan hukum koperasi di Indonesia adalah sebuah koperasi yang terletak di Leuwiliang yang di dirikan tanggal 16 Desember 1895. Saat itu Raden Ngabei Ariawiriaatmadja dan Patih Purwokerto bersama kawan- kawan telah mendirikan Bank Simpan- Pinjam untuk menolong pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepasan uang yang pada saat itu sedang merajalela. Bank Simpan- Pinjam tersebut seperti Bank Tabungan yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang menurut bahasa Indonesia artinya Bank Simpan –Pinjam para “priyayi” Purwokerto. WPD de Wolf van Westerode yang saat itu baru datang dari Negara Belanda ingin mewujudkan cita- citanya menyediakan kredit untuk petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi ini adalah koperasi pertanian yang dicetuskan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen dari Jerman. De Wolf van Westerodem memperluas lingkup sampai ke desa- desa dan mencakup kredit pertanian sehingga tahun 1896 beridirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Simpan- Pinjam dan Kredit Petanian Purwokerto.
Di Indonesia baru mengenal Perundang- undangan Koperasi tahun1915 dan pada tahun1920 diadakan Cooperative Commisse yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks- Credietwezen. Komisi ini beri tugas untuk menyelediki koperasi apakah koperasi bermanfaat di Indonesia dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintahan pada bulan September 1921 dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres  gerakan koperasi se- Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Hasil dari kongres ini adalah terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi dan menganjurkan diadakan pendidikan koperasi dikalangan pengurus, pegawai, dan masyarakat. Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 14 tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967.
C.    TUJUAN KOPERASI
Dalam Undang- Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Meningkatkan kesejahteraan anggota adalah tujuan utama koperasi melalui pelayanan usaha  dapat disimpulkan keberhasilan koperasi dapat dilihat dari peningkatan kesejahteraan anggotanya.
D.    PRINSIP KOPERASI
Terdapat 7 pendapat mengenai prinsip- prinsip koperasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Prinsip Munkner
Hans H. Munkner memberikan 12 prinsip koperasi yaitu :
·         Keanggotaan yang bersifat sukarela (Voluntarily Membership)
·         Keanggotaan terbuka (open membership)
·         Pengembangan anggota (member promotion)
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
·         Manajemen dan pengawasan dilaksankan secara demokratis (democratic management and control)
·         Koperasi sebagai kumpulan orang- orang (personal cooperation)
·         Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (indivisible social capital)
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
·         Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy  in goal setting amd decision making)
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil- hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
·         Pendidikan anggota (member education)
Berdasarkan prinsip- prinsip koperasi diatas yang telah di identifikasi merupakan perpaduan dari aturan- aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalamandan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2)      Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip ini menjadi acuan berbagai koperasi di seluruh dunia. Unsur – unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal yang dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing- masing anggota.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang- barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip- prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama

3)      Prinsip Raiffeisen
Saat keadaan perekonomia di Jerman buruk khusunya dalam bidang pertanian membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “Bank Rakyat” dan prinsipnya adalah sebagai berikut :
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4)      Prinsip Herman Schulze
Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil, berikut adalah prinsip dari Schulze :
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pada prinsip Schulze dan Raiffeisen memiliki kesaamaan dan perbedaan prinsip- prinsip koperasi.
5)      Prinsip ICA (International Coorperative Allience)
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia salah satu tujuan dari organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide- ide koperasi diantara Negara- Negara anggotanya. Siding ICA di Wina tahun 1966 merumuskan prinsip- prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat- buat
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas
·         SHU dibagi 3 :
a.       Sebagian untuk cadangan
b.      Sebagian untuk masyarakat
c.       Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing- masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus- menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6)      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
Ada 4 Undang- Undang yang menyangkut perkoperasian yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi, UU No. 14 Tahun 1965, UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perkoperasian, dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip- prinsip atau sendi- sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing- masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

7)      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip- prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Dapat dilihat dari kedua prinsip koperasi Indonesia bahwa dasar kerja koperasi sebagai badan usaha tidak berbeda secara nyata. Hanya dalam UU No. 25 Tahun 1992 terdapat penambahan mengenai prinsip kerja sama antara koperasi.
E.     LANDASAN DAN PELAKSANAAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Undang- Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan yaitu :
1.      Landasan Idil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2.      Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat (1) yang singkatnya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
3.      Landasan Mental yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi
Setia kawan adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
F.     ASAS DAN SENDI DASAR KOPERASI INDONESIA
Menurut Undang- Undang Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967, koperasi di Indonesia berasas pada Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Sedangkan sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
a.       Keanggotaan koperasi adalah sukarela, tanpa memandang suku, agama atau golongan.
b.      Kekuasaan tertinggi Koperasi berada pada rapat anggota.
c.       Manajemen koperasi sifatnya terbuka, tidak rahasia bagi para anggotanya.
d.      Pembagian laba Koperasi tidak didasarkan kepada besar kecilnya modal dari pada anggotanya, melainkan atas dasar jasa dari para anggotanya.
e.       Koperasi harus menggambarkan kesejahteraan keseluruhan anggota dan masyarakat pada umumnya.
f.       Semua usaha yang dilakukan koperasi harus bersumber dari kepercayaan pada kemampuan diri sendiri untuk mencapai tujuan koperasi.

G.    FUNGSI KOPERASI INDONESIA

a.       Fungsi sosial yaitu menanamkan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang meliputi rasa persaudaraan, meningkatkan kerjasama dan mengembangkan kepribadian.
b.      Fungsi ekonomis yaitu memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggotanya. Pada fungsi ini meliputi mempertinggi taraf hidup, melindungi golongam yang lemah ekonominya, pendemokrasian ekonomi Indonesia, urat nadi perekonomian di Indonesia serta untuk memperkuat kedudukan ekonomi Indonesia.

H.    KEANGGOTAAN KOPERASI
Seperti pada tujuan awal koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggotanya dan masyarakat, agar koperasi dapat berhasil dalam mencapai tujuan dibutuhkan anggota koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi serta mampu mengatasi setiap permasalahan yang terjadi. Dalam koperasi anggota tentunya mempunyai Hak dan Kewajiban seperti,
Kewajiban dari anggota koperasi :
o   Aktif serta menjaga keutuhan organisasi koperasi
o   Hadir dalam rapat anggota
o   Memahami dan menerima keputusan –keputusan rapat anggota

Hak dari anggota koperasi :
o   Menghadiri serta memberikan pendapat dalam rapat anggota
o   Memberikan saran/ pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta ataupun tidak
o   Ikut serta melaksanakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
o   Mengadakan perhitungan tutup buku pada akhir tahun dan membagikan sesuai bagiannya

I.       MACAM- MACAM KOPERASI
Koperasi dibagi menjadi 8 diantaranya adalah:
1.      Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari contohnya teh, kopi, gula, beras, sabun, dll.
2.      Koperasi Produksi yaitu koperasi yang berusaha untuk menghasilkan barang atau jasa. Pada koperasi ini biasanya diberi nama sesuai dengan jenis barang/ jasa yang dihasilkan seperti koperasi produksi sepatu, batik, asuransi, dll. Jenis koperasi produksi yaitu :
a.       Koperasi Industri seperti Koperasi Tekstil, Koperasi Batik.
Bidang usahanya :
-          Penyediaan gudang hasil industri
-          Pemberian kredit kepada para anggota
-          Penyediaan alat dan bahan
-          Penciptaan teknik produksi yang baru
-          Penjualan hasil produksi
b.      Koperasi Angkutan seperti KOPATA (Koperasi Angkutan Kota).
Bidang usahanya :
-          Pemberian kredit bagi anggotanya
-          Penyediaan alat- alat
-          Pengaturan rute lalu lintas
c.       Koperasi Pertanian seperti Koperasi Cengkeh, Koperasi Karet.
Bidang usahanya :
-          Penyediaan gudang dan angkutan hasil produksi
-          Penyediaan alat dan bahan pertanian
-          Pemberian kredit bagi anggotanya
-          Pemasaran hasil produksi
d.      Koperasi Perternakan.
Bidang usahanya :
-          Penyediaan gudang dan angkutan hasil produksi ternak
-          Penyediaan kredit
-          Penyediaan bibit, makanan ternak dan obat- obatan bagi ternak
-          Penjualan hasil produksi ternak
e.       Koperasi Perikanan
Bidang usahanya :
-          Penyediaan pengangkutan hasil penangkapan ikan
-          Pemberian kredit bagi para anggotanya
-          Penyediaan bibit, alat penangkapan ikan, perahu
-          Penjualan hasil perikanan
3.      Koperasi Kredit (Koperasi Simpan- Pinjam) yaitu kegiatan untuk menerima simpanan (tabungan) dari para anggota dan memberikan pinjaman kepada anggota lain yang membutuhkan dengan tingkat bunga yang serendah- rendahnya.
4.      Koperasi Desa (Koperasi Serba Usaha) yaitu usaha yang meliputi berbagai macam segi ekonomi seperti di bidang produksi, konsumsi, perkreditan, lumbung padi. Anggota pada koperasi ini adalah penduduk desa yan berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
5.      Koperasi Primer yaitu koperasi yang memiliki anggota paling sedikit 20 orang. Daerah cakupan kerjanya meliputi satu desa atau beberapa desa yang cukup memiliki potensi ekonomi bagi perkembangan koperasi primer tersebut.
6.      Koperasi Pusat yaitu gabungan dari beberapa Koperasi Primer yang berhubungan dengan jenis usahanya. Anggota koperasi ini minimal 5 buah koperasi primer.daerah kerjanya mencakup satu daerah tingkat II atau beberapa daerah tingkat II.
7.      Gabungan Koperasi yaitu gabungan antara koperasi pusat, daerah kerjanya mencakup satu daerah tingkat I atau beberapa daerah tingkat I.
8.      Induk Koperasi yaitu gabungan dari beberapa buah Gabungan Koperasi. Koperasi ini merupakan kesatuan usaha ekonomi. Wilaya kerja Induk Koperasi mencakup seluruh Indonesia dan berpusat di Ibukota Negara.

J.      PEMUPUKAN MODAL KOPERASI
Modal koperasi berasal dari para anggotanya sendiri dan dapat dibedakan atas beberapa simpanan yaitu:
(a.)  Simpanan Pokok ditetapkan dalam rapat anggota dan seseorang baru ditetapkan sebagai anggota kalau sudah melunasi simpanan pokok. Selama menjadi anggota koperasi simpanan pokok tidak boleh diambil
(b.) Simpanan Wajib yaitu simpanan sesuai dengan penetapan dalam rapat anggota. Simpanan wajib dibedakan menjadi dua, simpanan yang tidak boleh diminta kembali selama menjadi anggota dan simpanan yang boleh diminta kembali dalam jangka waktu tertentu.
(c.)  Simpanan Sukarela yaitu simpanan yang bergantung atas kemampuan para anggota. Simpanan ini dapat diterima dari anggota dan bukan anggota.
(d.) Simpanan Titipan yaitu simpanan secara giro yang disimpan dan dapat diminta kembali sewaktu- waktu tanpa menerima keuntungan atau bunga sedangkan simpanan secara deposito yang disimpan dapat diambil kembali menurut perjanjian dan akan mendapat keuntungan atau bunga dari koperasi. Simpanan ini diperuntukan bukan hanya untuk anggota koperasi melainkan bukan anggota koperasi juga boleh.
(e.)  Keuntungan koperasi yang belum dibagikan kepada para anggota
(f.)  Kredit dari Bank atau Lembaga kredit lainnya maupun subsidi dari Pemerintah.

K.    SAMPLE KOPERASI
Berdasarkan penjelasan diatas kami mengambil salah satu sample koperasi, berikut adalah informasi yang kami dapatkan:
Koperasi tersebut bernama Koperasi Sejahtera, koperasi ini termasuk kedalam salah satu dari macam- macam koperasi yang ada yaitu Koperasi Kredit. Koperasi Sejahtera didirikan oleh  Bapak Ch Sukirman yang berada di Komplek Krama Yuda Blok D5 no. 8 Jalan Radar Auri Cisalak. Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk melatih para anggota berhemat dengan menabung secara teratur sehingga terhimpun sejumlah dana untuk dimasa depan. Visi dari Koperasi Sejahtera yaitu sebagai Lembaga Keuangan Swadaya yang sehat dan terpercaya dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat sedangkan Misi Koperasi Sejahtera adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan keuangan yang prima dan professional. Koperasi ini berdiri sejak tahun 1972 dengan 5 orang anggota. Saat ini Koperasi Sejahtera memiliki beberapa Gedung Kantor milik sendiri yaitu di Jln. Mayor Oking no. 54 Cibinong Bogor Jawa Barat, Komplek Krama Yuda Blok D5 no. 8 Jln. Radar Auri Cisalak, dan Jln. Anyar Indah Raya Kp. Cikuda Desa Bojong Nangka, Gunung Putri. Hingga sekarang koperasi ini masih ada dan tetap berkembang guna mensejahterakan anggota maupun masyarakat.


Sumber :
Sumarni, Murti (1987). Pengantar Bisnis (dasar- dasar ekonomi perusahaan), edisi kelima. Penerbit : Liberty. Yogyakarta

Sitio, Arifin. Tamba, Halomoan (2001). Koperasi Teori dan Praktik. Penerbit: Erlangga. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar