Kamis, 27 Oktober 2016

Tugas Individu Etika Bisnis



ETIKA BISNIS

Etika bisnis (business ethic) dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich, 1998:4). Karena etika tidak hanya menyangkut masalah pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan perusahaan, melainkan mengartikan etika bisnis sebagai batasan – batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai – nilai moral masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya.
          Meningkatnya persaingan persaingan antara kelompok bisnis menjadikan masing – masing pelaku bisnis meningkatkan saya saingnya melalui peningkatan keunggulan bersaing (competitive advantage) agar tetap bertahan (survive) dan meningkatkan kinerja perusahaan (performance corporate) secara keseluruhan. Batasan – batasan sumber daya, baik sumber daya alam (SDA), modal manusia, teknologi, dan keterampilan menurut perusahaan untuk selalu beroperasi dalam batas – batas etika yang disepakati.
          Pengelolaan perusahaan yang dibatasi oleh ketersediaan sumber daya menuntut perilaku perusahaan (corporate behavior) yang dapat membangun etika dalam berbisnis. Sebagai contoh, dalam meningkatkan penjualan, perilaku perusahaan terhadap pelanggan atau konsumen tampak pada upaya – upaya yang dilakukan untuk mempertinggi nilai guna yang dipersepsi konsumen (perceived use value) dan memperendah harga yang dipersepsi (perceived price) terhadap produk yang ditawarkan, seperti terlihat dalam aktivitas pemasaran terutama periklanan (advertising) dan promosi penjualan (sales promotion).
          Perubahan – perubahan besar dalam praktik pengelolaan bisnis dewasa ini menyebabkan perhatian terhadap etika bisnis (business ethic) semakin penting. Chandra.R (1995:20) mengamati sekurang – kurangnya terdapat enam perubahan besar di dunia bisnis, terutama di Indonesia dalam tiga decade terakhir ini. Keenam perubahan yang mempengaruhi berbagai factor ini diduga membuat etika menjadi persoalan yang mendasar , yakni sebagai berikut :
1.     Perkembangan di lingkungan nasional secara umum.
2.     Perkembangan di lingkungan nasional akibat intervensi atau bimbingan pemerintah.
3.     Perkembangan di lingkungan global/internasional.
4.     Perubahan tuntutan konsumen bagi perusahaan.
5.     Perkembangan hubungan pemasok – perusahaan.
6.     Perkembangan tuntutan agar perusahaan menjalankan fungsi sosial lebih baik.

A.   Masalah Dan Pro-Kontra Etika Bisnis
Perilaku perusahaan beserta perangkat internalnya dalam interaksi dengan lingkungan sekitar akan menetukan kualitas keberadaan perusahaan. Sama halnya dengan interaksi manusia dalam masyarakat, di mana eksistensi dan kualitas hidup manusia ditentukan berdasarkan pada referensi nilai dan norma moral. Secara sederhana, masalah etika bisnis muncul bila terjadi konflik tanggung jawab, atau konflik loyalitas. Hal ini muncul karena kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain bertabrakan dan kepentingan orang lain mungkin dikorbankan demi diri sendiri atau kelompok sendiri dalam praktik bisnis. Chandra.R (1995:43) mengemukakan ciri – ciri lain dari masalah etika bisnis adalah adanya dilema di mana orang harus :
1.     Memilih antara hal yang benar dan yang salah, atau salah dengan lebih salah
2.     Memilih antara baik dan buruk.
3.     Memilih antara tujuan atau cara yang baik.
4.     Mempertimbangkan situasi yang kompleks.
5.     Memilih antara survival atau hati nurani.
6.     Memilih antara kekeluargaan dengan tertib administrasi.
7.     Ada konflik antara motivasi dan hasil/akibat yang ditimbulkannya.
8.     Apapun keputusan ada hal yang mesti dibayar/risiko yang harus diambil.
9.     Apapun juga keputusannya, tidak mungkin orang menghindari dari masalah ini.
10. Salah satu tanda yang paling sering muncul ialah adanya pergulatan dalam hati si pemeran bisnis yang menghadapi masalah tersebut.

Pro-kontra terhadap masalah etika juga dikemukakan oleh Kitson dan Campbell (1996:97-98), bahwa masalah utama etika dalam dunia bisnis berakar dari persoalan tanggung jawab sosial perusahaan. Pendapat tentang persoalan ini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pendapat yang menolak tanggung jawab, pendapat yang mau menerima tanggung jawab secara terbatas, dan pendapat yang mau menerima tanggung jawab sosial secara utuh. Argumen yang menolak tanggung jawab menyatakan bahwa perusahaan hanyalah sesuatu yang artifisial saja, tak tampak, tak dapat disentuh dan hanya ada dalam  kontemplasi hokum saja sehingga walaupun secara hokum perusahaan bisa dituntut namun akhirnya yang terkena tanggung jawab secara rill adalah personel – personel dalam perusahaan.
Pendapat tersebut diatas pada hakikatnya ingin memisahkan secara tegas antara perusahaan dan individu. Apabila pendapat yang menolak tanggung jawab di atas merajalela ditengah masyarakat, bisnis cenderung ditempatkan sebagai aktivitas yang tak sekadar taka da sangkut pautnya dengan moral (amoral), namun boleh saja menjadi tidak bermoral (immoral) karena alasan yang dipakai adalah demi kepentingan bisnis itu sendiri. Oleh karena itu, tak heran bila banyak kecurangan dan kekejian dalam dunia bisnis, baik secara diam – diam maupun terang – terangan, seperti persaingan bisnis mafia yang diwarnai pembunuhan, penyuapan pejabat untuk memenangkan tender proyek, manipulasi data keuangan, dan sebagainya.
Argumen yang menerima tanggung jawab secara terbatas sesungguhnya hanyalah merupakan sedikit ekstensi argument yang menolak tanggung jawab sosial perusahaan. Kalua argumen yang menolak lebih menekankan pada sudut pandang sumber aktivitas bisnis (individu – individu) bahwa perusahaan tak lebih hanyalah suatu struktur organisasi formal, maka argumentasi yang menerima secara terbatas lebih menekankan perhatian pada esensi aktivitas bisnis itu sendiri (perilakunya). Di sini perusahaan dianggap sebagai kolektivitas individu yang dapat mempunyai tanggung jawab kolektif terbatas hanya untuk aspek ekonomi saja, sesuai dengan ide awal keberadaannya.
Dalam pendapat ini terdapat dua pemisahan sekaligus, yaitu pemisahan perusahaan dari individu – individu (manusia) yang mengadakannya dan pemisahan perusahaan berbeban nilai ekonomi dari nilai – nilai lainnya, di mana kemudian mau diartikan bahwa perusahaan yang dipisahkan itu didaratkan kembali oleh perilakunya ke dalam wilayah ekonomi masyarakat. Apabila pendapat yang menerima tanggung jawab sosial secara terbatas itu berkembang luas di masyarakat, hal itu justru semakin mempertegas suatu mitos bisnis amoral (myth of amoral business) yang mempunyai arti bahwa masyarakat dalam aktivitas bisnisnya merasa tidak berkepentingan secara eksplisit dengan moralitas walaupun tidak perlu berarti tidak bermoral (immoral), karena bisnis hanyalah berkepentingan untuk mencapai keuntungan maksimal.
Adapun argument yang menerima sepenuhnya tanggung jawab sosial secara utuh lebih menekankan perhatian pada sudut – pandang entitas yang dituju aktivitas bisnis, yaitu masyarakat. Apa yang dirasakan dan dipersepsikan masyarakat tentang perusahaan adalah suatu organisasi yang mempunyai kompleksitas struktur yang tidak sekadar pengelompokkan personalnya saja sehingga mampu mengambil keputusan khas yang hamper pasti berbeda dengan keputusan masing – masing personel secara terpisah. Oleh karena itu, perusahaan bisa dianggap sebagai agen yang bertanggung jawab terhadap indicant dan konsekuensi tindakannya dalam masyarakat. Tanggung jawab itu tidak hanya terbatas pada aspek hokum saja, namun secara esensiil untuk keseluruh aspek yang terkait dengan tindakannya, terutama aspek moral.

B.    Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Sebagimana halnya dengan komponen bisnis lainnya, etika bisnis memiliki prinsip – prinsip yang bertujuan untuk memberikan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya. Prinsip – prinsip etika harus dijadikan pedoman bagi seluruh perusahaan agar memiliki standar yang baku sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam memandang etika sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
Muslich (1998:31-33) mengemukakan prinsip – prinsip etika bisnis sebagai berikut :
1.     Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang garap yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan aktivitasnya, perusahaan tidak terpengaruh atau bergantung pada pihak atau lembaga lain yang dapat merugikan kedua belah pihak. Kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan harus diarahkan pada upaya pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran, kesejahteraan para pekerja ataupun komunitas yang dihadapinya.
2.     Prinsip Kejujuran
Kejujuran menjadi nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Dalam hubungannya dengan lingkungan bisnis, kejujuran diorientasikan pada seluruh pihak, baik karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak – pihak lainnya yang terkait dengan aktivitas bisnis. Prinsip kejujuran penting dipegang kuat oleh perusahaan karena hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungannya. Beberapa bentuk penerapan dari prinsip kejujuran meliputi, kejujuran dalam perjanjian kontrak kerja, kejujuran dalam penawaran barang dengan kualitas dan fakta rill, kejujuran dalam hubungan kerja dengan perusahaan lain, dan kejujuran perusahaan dengan tenaga kerja.
3.     Prinsip Tidak Berniat Jahat
Prinsip tidak berniat jahat erat kaitannya dengan prinsip kejujuran. Apabila kejujuran dapat diterapkan, maka keinginan perusahaan untuk bertindak jahat dapat diredam. Tindakan jahat tentu tidak akan membantu perusahaan dalam membangun kepercayaan masyarakat, justru kejahatan dalam berbisnis akan menghancurkan perusahaan itu sendiri.
4.     Prinsip Keadilan
Prinsip ini menganjurkan perusahaan untuk berlaku adil kepada pihak – pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Sebagai contoh, perusahaan memberikan pelayanan yang sama pada konsumen yang membayar dengan harga yang sama, memberikan gaji atau upah yang adil kepada karyawan sesuai dengan konstribusi yang diberikannya.
5.     Prinsip Hormat pada Diri Sendiri
Prinsip ini memandang perlunya meningkatkan citra perusahaan melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat, dan berlaku adil. Menjaga nama baik (citra) merupakan pengakuan atas keberadaan perusahaan tersebut, sehingga prinsip – prinsip lainnya dengan sendirinya akan terbangun pula.

Lima prinsip etika tersebut tentu tidak mungkin secara keseluruhan dilakukan secara bersamaan. Oleh karena itu, yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana perusahaan tetap komitmen terhadap pentingnya memelihara dan menjaga etika bisnis. Dalam jangka panjang perusahaan akan memperoleh manfaat yang besar dari dilaksanakannya prinsip – prinsip etika bisnis.

C.   Etika Pemasaran
Dari beberapa fungsi bisnis yang dikemukakan sebelumnya, fungsi pemasaran mendominasi perhatian terhadap etika bisnis. Hal ini sangat beralasan mengingat aktivitas dari fungsi pemasaran lebih banyak berhubungan dengan konsumen langsung. Kecurangan dan keburukan tindakan yang dilakukan oleh fungsi pemasaran seringkali berdampak pada fungsi – fungsi lainnya (operasi, keuangan, dan SDM).
Mengikuti prinsip pemasaran berwawasan sosial (societal marketing), sebuah perusahaan yang telah sadar mengambil keputusan pemasaran dengan mempertimbangkan keinginan dan kepentingan konsumen, persyaratan perusahaan, dan kepentingan jangka panjang masyarakat. Perusahaan menyadari bahwa pengabdian konsumen dan kepentingan jangka panjang kemasyarakataan, merugikan konsumen dan masyarakat. Perusahaan yang selalu waspada memandang masalah kemasyarakataan sebagai peluang.
Setiap perusahaan dan manajer pemasaran harus memahami falsafah tanggung jawab sosial dan tingkah laku etis. Menurut konsep pemasaran kemasyarakataan setiap manajer harus melihat lebih jauh dari sekadar apa yang legal dan diperbolehkan serta mengembangkan standar berdasarkan pada integritas pribadi, kesadaran korporasi, dan kesejahteraan konsumen dalam jangka panjang. Falsafah yang jelas dan bertanggung jawab akan membantu manajer pemasaran menghadapi banyak pertanyaan rumit yang ditimbulkan oleh pemasaran dan aktivitas manusia lainnya (Kotler dan Amstrong: 1996).
Untuk menjalankan falsafah yang jelas dan bertanggung jawab, berikut ini beberapa prinsip yang mungkin dapat menjadi pedoman untuk menyusun kebijakan publik terhadap pemasaran. Prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Prinsip kebebasan konsumen dan produsen
Sejauh mungkin, keputusan pemasaran harus diambil oleh konsumen dan produsen dengan kebebasan relatif. Kebebasan pemasaran penting bila sistem pemasaran dimaksudkan untuk menyampaikan standar kehidupan yang tinggi.
2.     Prinsip mengendalikan bahaya potensial
Sejauh mungkin transaksi bebas dimasuki secara bebas oleh produsen dan konsumen adalah bisnis pribadi mereka. Sistem politik mengendalikan kebebasan produsen atau konsumen hanya untuk mencegah transaksi yang berbahaya atau mengancam akan merugikan produsen, konsumen atau pihak ketiga.
3.     Prinsip memenuhi kebutuhan dasar
Sistem pemasaran harus melayani konsumen kurang mampudan juga kaya. Dalam sistem perusahaan bebas, produsen membuat barang – barang untuk pasar, yang mau dan mampu beli.
4.     Prinsip efisiensi ekonomi
Sistem pemasaran berusaha keras untuk memasok barang dan jasa secara efisien dan dengan harga rendah. Sejauh mana kebutuhan dan keinginan masyarakat dapat dipuaskan tergantung pada seberapa efisiennya pemanfaatan sumber daya yang langka.
5.     Prinsip inovasi
Sistem pemasaran mendorong inovasi otentik untuk menurunkan biaya produksi dan distribusi serta mengembangkan produk baru supaya bisa memenuhi kebutuhan konsumen yang berubah.
6.     Prinsip pendidikan dan informasi konsumen
Sistem pemasaran efektif banyak melakukan investasi dalam pendidikan dan informasi konsumen untuk meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan konsumen jangka panjang. Idealnya, perusahaan akan menyediakan informasi secukupnya mengenai produknya.
7.     Prinsip perlindungan konsumen
Pendidikan dan informasi konsumen tidak dapat melakukan seluruh tugas melindungi konsumen. Sistem pemasaran juga harus memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen pada akhirnya akan mencegah praktik penipuan dan teknik penjualan memaksa yang membuat konsumen tidak mampu bertahan.
         
Ketujuh prinsip di atas didasarkan pada asumsi bahwa tujuan pemasaran bukan untuk memaksimalkan laba perusahaan atau total konsumsi atau pilihan konsumen, melainkan memaksimalkan mutu kehidupan. Mutu kehidupan berarti memenuhi kebutuhan dasar, menyediakan berbagai macam produk bermutu, dan menikmati lingkungan alami dan budaya. Bila dikelola dengan tepat, sistem pemasaran dapat membantu menciptakan dan memberikan kehidupan dengan mutu lebih tinggi kepada manusia diseluruh Indonesia.


D.   Hak Konsumen Dan Etika Bisnis
Almarhum Presiden Amerika Serikat John F Kennedy menyebutkan 4 (empat) hak dasar konsumen yang diterima secara umum sebagai inti dalam kontrak sosial, tetapi oleh konsensus sosail ditambah dua lagi sehingga hak dasar konsumen menjadi enam. Hak – hak tersebut adalah :
1.     Hak akan keselamatan
2.     Hak untuk mendapatkan informasi
3.     Hak untuk memilih
4.     Hak untuk didengar (diberi ganti rugi)
5.     Hak untuk menikmati lingkungan yang bersih
6.     Tanggung jawab minoritas dan kaum miskin

Ø Hak akan Keselamatan
Bagian penting  dalam RUU, mengenai hak konsumen yang diajukan oleh Kennedy berbunyi “konsumen mempunyai hak untuk dilindungi dari produk atau jasa yang berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan”. Hak akan keselamatan dibuat secara spesifik dibawah Consumer Product Safety Commission (CPSC). Ada dua bagian pengatur lain yang berfokus pada isu keamanan. FTC, mempunyai mandat khusus untuk mengatur klaim dari perspektif pemakaian produk yang berbahaya. Traffic Safety Administration diberi wewenang untuk menuntut pabrik mobil agar memperbaiki cacat demi keselamatan.

Ø Hak untuk mendapatkan informasi
RUU Kennedy menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari informasi iklan, pelabelan, atau praktek lain yang dianggap curang, menipu atau menyesatkan dan untuk diberi fakta yang diperlukan untuk melakukan pilihan berdasarkan informasi. Hans Thorelli, mengatakan “konsumen yang diberi informasi adalah konsumen yang dilindungi dan lebih dari itu adalah konsumen bebas”. Hanya konsumen yang dapat memutuskan apakah informasi yang telah diterima itu berguna atau tidak.

Ø Hak untuk memilih
Secara umum UU ekonomi berbasis pasar mencakup prinsip laissez-faire, yang berpendapat bahwa konsumen mendapat pelayanan paling baik ketika perusahaan menghadapi persaingan bebas dan menawarkan pilihan tanpa kekangan. Sebagian orang berpendapat bahwa pilihan yang sehat dan bijaksana akan sulit untuk dilaksanakan bila terlalu banyak alternatif produk dan promosi. Sebagian yang lain berpendapat bahwa konsumen harus dipaksa melakukan apa yang terbaik untuk mereka, lepas dari preferensi pribadi. Bila kedua sudut pandang tersebut dijalankan, maka akan menyebabkan sejumlah pembatasan pilihan.
Pendekatan yang lebih popular pada akhir tahun 1980-an adalah menjauh dari peraturan dan pembatasan tetapi mengarah pada pendidikan yang dirancang untuk menghasilkan pilihan yang terbaik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan untuk menanggulangi proses pemilihan yang kompleks dalam masyarakat konsumsi massal. Program tersebut mencakup unsur – unsur sebagai berikut :
a.      Pengetahuan formal tentang kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi produk teknis yang kompleks, dan cara – cara untuk memilih secara logis.
b.     Keterampilan manajerial dan pengambilan keputusan konsumen dapat dibandingkan dengan keterampilan yang dikembangkan di dalam pendidikan professional.
c.      Pengetahuan konsumen yang meningkat mengenai cara kerja perusahaan, pemerintah, dan pasar.
d.     Nilai dan suara hati yang akan mendorong respek dan perhatian kepada orang lain dalam penyegaran mereka akan konsumsi kolektif.

Ø Hak untuk didengar (diberi ganti rugi)
Bagian keempat dari RUU Kennedy mengenai hak konsumen berbunyi “konsumen mempunyai hak untuk diyakinkan bahwa kepentingan konsumen akan mendapat pertimbangan penuh dan simpatik dalam perumusan kebijakan pemerintah dan perlakuan adil dan cepat dalam pengadilan administratifnya. Ganti rugi dapat dicapai dengan tiga cara, yaitu : pencegahan, restitusi, dan hukuman. Komponen utama dari badan legislasi yang mengawasi restitusi dan hukuman dirinci dalam table sebagai berikut :
Table perbaikan Untuk Perlindungan Konsumen



Pencegahan
Restitusi
Hukuman
Tata laku
Penyingkapan alternatif
Denda dan kurungan
Penyingkapan persyaratan informasi
Koreksi ikan
Kehilangan laba
Penggantian Klaim
Pemabayaran kembali, limitasi pada kontrak abitrasi
Gugatan hukum



Ø Hak untuk menikmati lingkungan yang bersih
Polusi lingkungan merupakan produk sampingan yang patut mendapatkan perhatian serius pada abad teknologi. Suatu bukti menunjukkan bahwa kenaikan yang tajam kadar karbon dioksida dan khlorofluorokarbon (CFC) di atmosfir mengurangi lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi yang berbahaya.
Jika tidak dikendalikan, apa yang disebut efek “rumah kaca” akan menaikan suhu diseluruh bumi dan dapat mengubah pola iklim. Sebagai alternatifnya ialah mengurangi pemakaian bahan bakar dari fosil dan alat pendingin yang menghasilkan CFC. Bila hal ini tidak dilakukan maka akan menimbulkan dampak yang besar pada standar kehidupan. Apakah kita bersedia membayar harganya ? mungkin kita perlu terlibat dalam menciptakan demarketing, yaitu mengurangi jumlah pembelian dan bahkan tidak membeli produk yang mengandung unsur pencemaran.

Ø Tanggung jawab minoritas dan kaum miskin
Mengatasi kemiskinan dan minoritas merupakan masalah yang sangat sulit, bahkan negara maju pun belum dapat menuntaskan masalah ini. Negara – negara seperti Nairobi dan Kenya merupakan contoh negara yang harus menciptakan 1.000 pekerjaan baru setiap hari bila ingin menanggulangi pertumbuhan populasi di perkotaan. Perusahaan pada umumnya dan peneliti konsumen pada khususnya tidak dapat menghindari peran dalam menentukan jenis lingkungan perkotaan yang harus dibangun untuk masa datang dan cara – cara di mana ekulitas yang lebih besar dapat dicapai.
Para peneliti konsumen telah menyelidiki masalah mengenai bagaimana mereka yang paling banyak mengalami diskriminatisi dapat lebih efisien mengalokasikan sumber daya mereka yang terbatas. Selain itu dengan penelitian konsumen akan dapat meningkatkan efisiensi pemasaran dikalangan perusahaan dan organisasi yang melayani pangsa pasar yang beruntung. Sebagai contoh, perusahaan yang dimiliki oleh minoritas di bantu untuk mencapai pasar yang lebih luas.
Setiap organisasi selalu dihadapkan pada masalah realitas yang terus berubah, oleh sebab itu lebih dibutuhkan pendekatan prefentif dari pada yang bersifat reaktif terhadap konsumerisme (Amirullah: 2002). Konsumerisme bukan anti bisnis, melainkan kekuatan netral yang wajar sebagai respon terhadap aliansi.
Sistem usaha bebas yang dikendalikan oleh pasar dibangun dengan asumsi bahwa pengusaha dan manajer akan bertindak sesuai dengan kepentingannya yang sudah dicanangkan. Hal ini berarti keuntungan material akan menjadi motof penuntun, tetapi memperkenalkan kendala bahwa pasar harus benar – benar dilayani dengan focus pada kepentingan konsumen jangka panjang.
Suasana kompetitif yang dihadapi perusahaan menghasilkan tekanan rill untuk mengkompromikan etika. Para pengambil keputusan perusahaan menghadapi dilemma ini terus – menerus. Gambar di bawah ini memperlihatkan bahwa perilaku manajerial yang bertanggung jawab dibentuk oleh lima dimensi. Dimensi yang paling mendasar adalah nilai dan kepercayaan konsumen. Kemudian dibentuk dalam suatu undang – undang yang mendefinisikan serta mengkodifikasi garis dasar etika. Semakin ke atas akan semakin spesifik. Tingkat ketiga adalah kode etika industry, kemudian disusul kode perusahaan dan akhirnya akan menjadi operasional pada tingkat pengambilan keputusan individu.

 









Gambar. Dasar Standar Etika Perilaku Manajerial
Yang Bertanggung Jawab



Sumber : Amirullah, & Hardjanto, I. (2005). Pengantar Bisnis. Malang: GRAHA ILMU.