ETIKA BISNIS
Etika
bisnis (business ethic) dapat
diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara
universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini
menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich, 1998:4). Karena etika
tidak hanya menyangkut masalah pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan
perusahaan, melainkan mengartikan etika bisnis sebagai batasan – batasan
sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai – nilai moral masyarakat
yang harus dipertanggung jawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya.
Meningkatnya persaingan persaingan
antara kelompok bisnis menjadikan masing – masing pelaku bisnis meningkatkan
saya saingnya melalui peningkatan keunggulan bersaing (competitive advantage) agar tetap bertahan (survive) dan meningkatkan kinerja perusahaan (performance corporate) secara keseluruhan. Batasan – batasan sumber
daya, baik sumber daya alam (SDA), modal manusia, teknologi, dan keterampilan
menurut perusahaan untuk selalu beroperasi dalam batas – batas etika yang
disepakati.
Pengelolaan perusahaan yang dibatasi
oleh ketersediaan sumber daya menuntut perilaku perusahaan (corporate behavior) yang dapat membangun
etika dalam berbisnis. Sebagai contoh, dalam meningkatkan penjualan, perilaku
perusahaan terhadap pelanggan atau konsumen tampak pada upaya – upaya yang
dilakukan untuk mempertinggi nilai guna yang dipersepsi konsumen (perceived use value) dan memperendah
harga yang dipersepsi (perceived price)
terhadap produk yang ditawarkan, seperti terlihat dalam aktivitas pemasaran
terutama periklanan (advertising) dan
promosi penjualan (sales promotion).
Perubahan – perubahan besar dalam
praktik pengelolaan bisnis dewasa ini menyebabkan perhatian terhadap etika
bisnis (business ethic) semakin
penting. Chandra.R (1995:20) mengamati sekurang – kurangnya terdapat enam
perubahan besar di dunia bisnis, terutama di Indonesia dalam tiga decade
terakhir ini. Keenam perubahan yang mempengaruhi berbagai factor ini diduga
membuat etika menjadi persoalan yang mendasar , yakni sebagai berikut :
1. Perkembangan
di lingkungan nasional secara umum.
2. Perkembangan
di lingkungan nasional akibat intervensi atau bimbingan pemerintah.
3. Perkembangan
di lingkungan global/internasional.
4. Perubahan
tuntutan konsumen bagi perusahaan.
5. Perkembangan
hubungan pemasok – perusahaan.
6. Perkembangan
tuntutan agar perusahaan menjalankan fungsi sosial lebih baik.
A.
Masalah
Dan Pro-Kontra Etika Bisnis
Perilaku perusahaan beserta perangkat
internalnya dalam interaksi dengan lingkungan sekitar akan menetukan kualitas
keberadaan perusahaan. Sama halnya dengan interaksi manusia dalam masyarakat,
di mana eksistensi dan kualitas hidup manusia ditentukan berdasarkan pada
referensi nilai dan norma moral. Secara sederhana, masalah etika bisnis muncul
bila terjadi konflik tanggung jawab, atau konflik loyalitas. Hal ini muncul
karena kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain bertabrakan dan
kepentingan orang lain mungkin dikorbankan demi diri sendiri atau kelompok
sendiri dalam praktik bisnis. Chandra.R (1995:43) mengemukakan ciri – ciri lain
dari masalah etika bisnis adalah adanya dilema di mana orang harus :
1. Memilih
antara hal yang benar dan yang salah, atau salah dengan lebih salah
2. Memilih
antara baik dan buruk.
3. Memilih
antara tujuan atau cara yang baik.
4. Mempertimbangkan
situasi yang kompleks.
5. Memilih
antara survival atau hati nurani.
6. Memilih
antara kekeluargaan dengan tertib administrasi.
7. Ada
konflik antara motivasi dan hasil/akibat yang ditimbulkannya.
8. Apapun
keputusan ada hal yang mesti dibayar/risiko yang harus diambil.
9. Apapun
juga keputusannya, tidak mungkin orang menghindari dari masalah ini.
10. Salah
satu tanda yang paling sering muncul ialah adanya pergulatan dalam hati si
pemeran bisnis yang menghadapi masalah tersebut.
Pro-kontra
terhadap masalah etika juga dikemukakan oleh Kitson dan Campbell (1996:97-98),
bahwa masalah utama etika dalam dunia bisnis berakar dari persoalan tanggung
jawab sosial perusahaan. Pendapat tentang persoalan ini dikelompokkan menjadi
tiga, yaitu pendapat yang menolak tanggung jawab, pendapat yang mau menerima
tanggung jawab secara terbatas, dan pendapat yang mau menerima tanggung jawab
sosial secara utuh. Argumen yang menolak tanggung jawab menyatakan bahwa
perusahaan hanyalah sesuatu yang artifisial saja, tak tampak, tak dapat
disentuh dan hanya ada dalam kontemplasi
hokum saja sehingga walaupun secara hokum perusahaan bisa dituntut namun
akhirnya yang terkena tanggung jawab secara rill adalah personel – personel
dalam perusahaan.
Pendapat
tersebut diatas pada hakikatnya ingin memisahkan secara tegas antara perusahaan
dan individu. Apabila pendapat yang menolak tanggung jawab di atas merajalela
ditengah masyarakat, bisnis cenderung ditempatkan sebagai aktivitas yang tak
sekadar taka da sangkut pautnya dengan moral (amoral), namun boleh saja menjadi tidak bermoral (immoral) karena alasan yang dipakai
adalah demi kepentingan bisnis itu sendiri. Oleh karena itu, tak heran bila
banyak kecurangan dan kekejian dalam dunia bisnis, baik secara diam – diam
maupun terang – terangan, seperti persaingan bisnis mafia yang diwarnai
pembunuhan, penyuapan pejabat untuk memenangkan tender proyek, manipulasi data
keuangan, dan sebagainya.
Argumen
yang menerima tanggung jawab secara terbatas sesungguhnya hanyalah merupakan sedikit
ekstensi argument yang menolak tanggung jawab sosial perusahaan. Kalua argumen
yang menolak lebih menekankan pada sudut pandang sumber aktivitas bisnis
(individu – individu) bahwa perusahaan tak lebih hanyalah suatu struktur
organisasi formal, maka argumentasi yang menerima secara terbatas lebih
menekankan perhatian pada esensi aktivitas bisnis itu sendiri (perilakunya). Di
sini perusahaan dianggap sebagai kolektivitas individu yang dapat mempunyai
tanggung jawab kolektif terbatas hanya untuk aspek ekonomi saja, sesuai dengan
ide awal keberadaannya.
Dalam
pendapat ini terdapat dua pemisahan sekaligus, yaitu pemisahan perusahaan dari
individu – individu (manusia) yang mengadakannya dan pemisahan perusahaan
berbeban nilai ekonomi dari nilai – nilai lainnya, di mana kemudian mau
diartikan bahwa perusahaan yang dipisahkan itu didaratkan kembali oleh
perilakunya ke dalam wilayah ekonomi masyarakat. Apabila pendapat yang menerima
tanggung jawab sosial secara terbatas itu berkembang luas di masyarakat, hal
itu justru semakin mempertegas suatu mitos bisnis amoral (myth of amoral business) yang mempunyai arti bahwa
masyarakat dalam aktivitas bisnisnya merasa tidak berkepentingan secara
eksplisit dengan moralitas walaupun tidak perlu berarti tidak bermoral (immoral), karena bisnis hanyalah
berkepentingan untuk mencapai keuntungan maksimal.
Adapun
argument yang menerima sepenuhnya tanggung jawab sosial secara utuh lebih
menekankan perhatian pada sudut – pandang entitas yang dituju aktivitas bisnis,
yaitu masyarakat. Apa yang dirasakan dan dipersepsikan masyarakat tentang
perusahaan adalah suatu organisasi yang mempunyai kompleksitas struktur yang
tidak sekadar pengelompokkan personalnya saja sehingga mampu mengambil
keputusan khas yang hamper pasti berbeda dengan keputusan masing – masing personel
secara terpisah. Oleh karena itu, perusahaan bisa dianggap sebagai agen yang
bertanggung jawab terhadap indicant dan konsekuensi tindakannya dalam
masyarakat. Tanggung jawab itu tidak hanya terbatas pada aspek hokum saja,
namun secara esensiil untuk keseluruh aspek yang terkait dengan tindakannya,
terutama aspek moral.
B.
Prinsip
– Prinsip Etika Bisnis
Sebagimana halnya dengan komponen bisnis
lainnya, etika bisnis memiliki prinsip – prinsip yang bertujuan untuk
memberikan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya. Prinsip – prinsip etika harus dijadikan pedoman bagi seluruh
perusahaan agar memiliki standar yang baku sehingga tidak menimbulkan
ketimpangan dalam memandang etika sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan.
Muslich (1998:31-33) mengemukakan prinsip
– prinsip etika bisnis sebagai berikut :
1.
Prinsip
Otonomi
Prinsip
otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan
bidang garap yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang
dimilikinya. Dalam melaksanakan aktivitasnya, perusahaan tidak terpengaruh atau
bergantung pada pihak atau lembaga lain yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan harus diarahkan pada upaya
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran,
kesejahteraan para pekerja ataupun komunitas yang dihadapinya.
2.
Prinsip
Kejujuran
Kejujuran
menjadi nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja
perusahaan. Dalam hubungannya dengan lingkungan bisnis, kejujuran
diorientasikan pada seluruh pihak, baik karyawan, konsumen, para pemasok dan
pihak – pihak lainnya yang terkait dengan aktivitas bisnis. Prinsip kejujuran
penting dipegang kuat oleh perusahaan karena hal ini akan dapat meningkatkan
kepercayaan dari lingkungannya. Beberapa bentuk penerapan dari prinsip
kejujuran meliputi, kejujuran dalam perjanjian kontrak kerja, kejujuran dalam
penawaran barang dengan kualitas dan fakta rill, kejujuran dalam hubungan kerja
dengan perusahaan lain, dan kejujuran perusahaan dengan tenaga kerja.
3.
Prinsip
Tidak Berniat Jahat
Prinsip
tidak berniat jahat erat kaitannya dengan prinsip kejujuran. Apabila kejujuran
dapat diterapkan, maka keinginan perusahaan untuk bertindak jahat dapat
diredam. Tindakan jahat tentu tidak akan membantu perusahaan dalam membangun
kepercayaan masyarakat, justru kejahatan dalam berbisnis akan menghancurkan
perusahaan itu sendiri.
4.
Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini menganjurkan perusahaan untuk berlaku adil kepada pihak – pihak yang
terkait dengan sistem bisnis. Sebagai contoh, perusahaan memberikan pelayanan
yang sama pada konsumen yang membayar dengan harga yang sama, memberikan gaji
atau upah yang adil kepada karyawan sesuai dengan konstribusi yang
diberikannya.
5.
Prinsip
Hormat pada Diri Sendiri
Prinsip
ini memandang perlunya meningkatkan citra perusahaan melalui prinsip kejujuran,
tidak berniat jahat, dan berlaku adil. Menjaga nama baik (citra) merupakan
pengakuan atas keberadaan perusahaan tersebut, sehingga prinsip – prinsip
lainnya dengan sendirinya akan terbangun pula.
Lima prinsip etika tersebut tentu tidak
mungkin secara keseluruhan dilakukan secara bersamaan. Oleh karena itu, yang
terpenting dalam hal ini adalah bagaimana perusahaan tetap komitmen terhadap
pentingnya memelihara dan menjaga etika bisnis. Dalam jangka panjang perusahaan
akan memperoleh manfaat yang besar dari dilaksanakannya prinsip – prinsip etika
bisnis.
C.
Etika
Pemasaran
Dari beberapa fungsi bisnis yang
dikemukakan sebelumnya, fungsi pemasaran mendominasi perhatian terhadap etika
bisnis. Hal ini sangat beralasan mengingat aktivitas dari fungsi pemasaran
lebih banyak berhubungan dengan konsumen langsung. Kecurangan dan keburukan
tindakan yang dilakukan oleh fungsi pemasaran seringkali berdampak pada fungsi
– fungsi lainnya (operasi, keuangan, dan SDM).
Mengikuti prinsip pemasaran berwawasan
sosial (societal marketing), sebuah
perusahaan yang telah sadar mengambil keputusan pemasaran dengan
mempertimbangkan keinginan dan kepentingan konsumen, persyaratan perusahaan,
dan kepentingan jangka panjang masyarakat. Perusahaan menyadari bahwa
pengabdian konsumen dan kepentingan jangka panjang kemasyarakataan, merugikan
konsumen dan masyarakat. Perusahaan yang selalu waspada memandang masalah
kemasyarakataan sebagai peluang.
Setiap perusahaan dan manajer pemasaran
harus memahami falsafah tanggung jawab sosial dan tingkah laku etis. Menurut
konsep pemasaran kemasyarakataan setiap manajer harus melihat lebih jauh dari
sekadar apa yang legal dan diperbolehkan serta mengembangkan standar
berdasarkan pada integritas pribadi, kesadaran korporasi, dan kesejahteraan
konsumen dalam jangka panjang. Falsafah yang jelas dan bertanggung jawab akan
membantu manajer pemasaran menghadapi banyak pertanyaan rumit yang ditimbulkan
oleh pemasaran dan aktivitas manusia lainnya (Kotler dan Amstrong: 1996).
Untuk menjalankan falsafah yang jelas dan
bertanggung jawab, berikut ini beberapa prinsip yang mungkin dapat menjadi
pedoman untuk menyusun kebijakan publik terhadap pemasaran. Prinsip – prinsip
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip
kebebasan konsumen dan produsen
Sejauh
mungkin, keputusan pemasaran harus diambil oleh konsumen dan produsen dengan
kebebasan relatif. Kebebasan pemasaran penting bila sistem pemasaran
dimaksudkan untuk menyampaikan standar kehidupan yang tinggi.
2.
Prinsip
mengendalikan bahaya potensial
Sejauh
mungkin transaksi bebas dimasuki secara bebas oleh produsen dan konsumen adalah
bisnis pribadi mereka. Sistem politik mengendalikan kebebasan produsen atau
konsumen hanya untuk mencegah transaksi yang berbahaya atau mengancam akan
merugikan produsen, konsumen atau pihak ketiga.
3.
Prinsip
memenuhi kebutuhan dasar
Sistem
pemasaran harus melayani konsumen kurang mampudan juga kaya. Dalam sistem
perusahaan bebas, produsen membuat barang – barang untuk pasar, yang mau dan
mampu beli.
4.
Prinsip
efisiensi ekonomi
Sistem
pemasaran berusaha keras untuk memasok barang dan jasa secara efisien dan
dengan harga rendah. Sejauh mana kebutuhan dan keinginan masyarakat dapat
dipuaskan tergantung pada seberapa efisiennya pemanfaatan sumber daya yang
langka.
5.
Prinsip
inovasi
Sistem
pemasaran mendorong inovasi otentik untuk menurunkan biaya produksi dan
distribusi serta mengembangkan produk baru supaya bisa memenuhi kebutuhan
konsumen yang berubah.
6.
Prinsip
pendidikan dan informasi konsumen
Sistem
pemasaran efektif banyak melakukan investasi dalam pendidikan dan informasi
konsumen untuk meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan konsumen jangka panjang.
Idealnya, perusahaan akan menyediakan informasi secukupnya mengenai produknya.
7.
Prinsip
perlindungan konsumen
Pendidikan
dan informasi konsumen tidak dapat melakukan seluruh tugas melindungi konsumen.
Sistem pemasaran juga harus memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan
konsumen pada akhirnya akan mencegah praktik penipuan dan teknik penjualan
memaksa yang membuat konsumen tidak mampu bertahan.
Ketujuh
prinsip di atas didasarkan pada asumsi bahwa tujuan pemasaran bukan untuk
memaksimalkan laba perusahaan atau total konsumsi atau pilihan konsumen,
melainkan memaksimalkan mutu kehidupan. Mutu kehidupan berarti memenuhi
kebutuhan dasar, menyediakan berbagai macam produk bermutu, dan menikmati
lingkungan alami dan budaya. Bila dikelola dengan tepat, sistem pemasaran dapat
membantu menciptakan dan memberikan kehidupan dengan mutu lebih tinggi kepada
manusia diseluruh Indonesia.
D.
Hak
Konsumen Dan Etika Bisnis
Almarhum Presiden Amerika Serikat John F
Kennedy menyebutkan 4 (empat) hak dasar konsumen yang diterima secara umum
sebagai inti dalam kontrak sosial, tetapi oleh konsensus sosail ditambah dua
lagi sehingga hak dasar konsumen menjadi enam. Hak – hak tersebut adalah :
1. Hak
akan keselamatan
2. Hak
untuk mendapatkan informasi
3. Hak
untuk memilih
4. Hak
untuk didengar (diberi ganti rugi)
5. Hak
untuk menikmati lingkungan yang bersih
6. Tanggung
jawab minoritas dan kaum miskin
Ø Hak akan Keselamatan
Bagian penting dalam RUU, mengenai hak konsumen yang diajukan
oleh Kennedy berbunyi “konsumen mempunyai hak untuk dilindungi dari produk atau
jasa yang berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan”. Hak akan keselamatan dibuat
secara spesifik dibawah Consumer Product
Safety Commission (CPSC). Ada dua bagian pengatur lain yang berfokus pada
isu keamanan. FTC, mempunyai mandat khusus untuk mengatur klaim dari perspektif
pemakaian produk yang berbahaya. Traffic
Safety Administration diberi wewenang untuk menuntut pabrik mobil agar
memperbaiki cacat demi keselamatan.
Ø Hak untuk mendapatkan informasi
RUU Kennedy menegaskan bahwa konsumen
memiliki hak untuk dilindungi dari informasi iklan, pelabelan, atau praktek
lain yang dianggap curang, menipu atau menyesatkan dan untuk diberi fakta yang diperlukan
untuk melakukan pilihan berdasarkan informasi. Hans Thorelli, mengatakan
“konsumen yang diberi informasi adalah konsumen yang dilindungi dan lebih dari
itu adalah konsumen bebas”. Hanya konsumen yang dapat memutuskan apakah
informasi yang telah diterima itu berguna atau tidak.
Ø Hak untuk memilih
Secara umum UU ekonomi berbasis pasar
mencakup prinsip laissez-faire, yang berpendapat bahwa konsumen mendapat
pelayanan paling baik ketika perusahaan menghadapi persaingan bebas dan
menawarkan pilihan tanpa kekangan. Sebagian orang berpendapat bahwa pilihan
yang sehat dan bijaksana akan sulit untuk dilaksanakan bila terlalu banyak
alternatif produk dan promosi. Sebagian yang lain berpendapat bahwa konsumen
harus dipaksa melakukan apa yang terbaik untuk mereka, lepas dari preferensi
pribadi. Bila kedua sudut pandang tersebut dijalankan, maka akan menyebabkan
sejumlah pembatasan pilihan.
Pendekatan yang lebih popular pada akhir
tahun 1980-an adalah menjauh dari peraturan dan pembatasan tetapi mengarah pada
pendidikan yang dirancang untuk menghasilkan pilihan yang terbaik. Tujuannya
adalah untuk meningkatkan kemampuan untuk menanggulangi proses pemilihan yang
kompleks dalam masyarakat konsumsi massal. Program tersebut mencakup unsur –
unsur sebagai berikut :
a. Pengetahuan
formal tentang kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi produk teknis yang
kompleks, dan cara – cara untuk memilih secara logis.
b. Keterampilan
manajerial dan pengambilan keputusan konsumen dapat dibandingkan dengan
keterampilan yang dikembangkan di dalam pendidikan professional.
c. Pengetahuan
konsumen yang meningkat mengenai cara kerja perusahaan, pemerintah, dan pasar.
d. Nilai
dan suara hati yang akan mendorong respek dan perhatian kepada orang lain dalam
penyegaran mereka akan konsumsi kolektif.
Ø Hak untuk didengar (diberi ganti
rugi)
Bagian keempat dari RUU Kennedy mengenai
hak konsumen berbunyi “konsumen mempunyai hak untuk diyakinkan bahwa
kepentingan konsumen akan mendapat pertimbangan penuh dan simpatik dalam
perumusan kebijakan pemerintah dan perlakuan adil dan cepat dalam pengadilan
administratifnya. Ganti rugi dapat dicapai dengan tiga cara, yaitu :
pencegahan, restitusi, dan hukuman. Komponen utama dari badan legislasi yang
mengawasi restitusi dan hukuman dirinci dalam table sebagai berikut :
Table perbaikan Untuk Perlindungan Konsumen
|
|
|
|
|
Pencegahan
|
Restitusi
|
Hukuman
|
|
Tata laku
|
Penyingkapan
alternatif
|
Denda
dan kurungan
|
|
Penyingkapan persyaratan
informasi
|
Koreksi ikan
|
Kehilangan laba
|
|
Penggantian Klaim
|
Pemabayaran
kembali, limitasi pada kontrak abitrasi
|
Gugatan
hukum
|
Ø Hak untuk menikmati lingkungan yang
bersih
Polusi lingkungan merupakan produk
sampingan yang patut mendapatkan perhatian serius pada abad teknologi. Suatu
bukti menunjukkan bahwa kenaikan yang tajam kadar karbon dioksida dan
khlorofluorokarbon (CFC) di atmosfir mengurangi lapisan ozon yang melindungi
bumi dari radiasi yang berbahaya.
Jika tidak dikendalikan, apa yang disebut
efek “rumah kaca” akan menaikan suhu diseluruh bumi dan dapat mengubah pola
iklim. Sebagai alternatifnya ialah mengurangi pemakaian bahan bakar dari fosil
dan alat pendingin yang menghasilkan CFC. Bila hal ini tidak dilakukan maka
akan menimbulkan dampak yang besar pada standar kehidupan. Apakah kita bersedia
membayar harganya ? mungkin kita perlu terlibat dalam menciptakan demarketing,
yaitu mengurangi jumlah pembelian dan bahkan tidak membeli produk yang
mengandung unsur pencemaran.
Ø Tanggung jawab minoritas dan kaum
miskin
Mengatasi kemiskinan dan minoritas
merupakan masalah yang sangat sulit, bahkan negara maju pun belum dapat
menuntaskan masalah ini. Negara – negara seperti Nairobi dan Kenya merupakan
contoh negara yang harus menciptakan 1.000 pekerjaan baru setiap hari bila
ingin menanggulangi pertumbuhan populasi di perkotaan. Perusahaan pada umumnya
dan peneliti konsumen pada khususnya tidak dapat menghindari peran dalam
menentukan jenis lingkungan perkotaan yang harus dibangun untuk masa datang dan
cara – cara di mana ekulitas yang lebih besar dapat dicapai.
Para peneliti konsumen telah menyelidiki
masalah mengenai bagaimana mereka yang paling banyak mengalami diskriminatisi
dapat lebih efisien mengalokasikan sumber daya mereka yang terbatas. Selain itu
dengan penelitian konsumen akan dapat meningkatkan efisiensi pemasaran
dikalangan perusahaan dan organisasi yang melayani pangsa pasar yang beruntung.
Sebagai contoh, perusahaan yang dimiliki oleh minoritas di bantu untuk mencapai
pasar yang lebih luas.
Setiap organisasi selalu dihadapkan pada
masalah realitas yang terus berubah, oleh sebab itu lebih dibutuhkan pendekatan
prefentif dari pada yang bersifat reaktif terhadap konsumerisme (Amirullah:
2002). Konsumerisme bukan anti bisnis, melainkan kekuatan netral yang wajar
sebagai respon terhadap aliansi.
Sistem usaha bebas yang dikendalikan oleh
pasar dibangun dengan asumsi bahwa pengusaha dan manajer akan bertindak sesuai
dengan kepentingannya yang sudah dicanangkan. Hal ini berarti keuntungan
material akan menjadi motof penuntun, tetapi memperkenalkan kendala bahwa pasar
harus benar – benar dilayani dengan focus pada kepentingan konsumen jangka
panjang.
Gambar. Dasar Standar Etika Perilaku
Manajerial
Yang Bertanggung Jawab
Sumber : Amirullah, & Hardjanto, I. (2005). Pengantar Bisnis.
Malang: GRAHA ILMU.