Nama : Nurul Azmi
Npm : 16213715
Kelas : 4EA02
Tugas : Review Etika Bisnis (Kelompok
10)
=====================================================================
“CONTOH PERILAKU BISNIS YANG
MELANGGAR ETIKA
(Diskriminasi Gender, Konflik Sosial, Masalah Polusi)”
(Diskriminasi Gender, Konflik Sosial, Masalah Polusi)”
1.1 Latar Belakang
Istilah “ETIKA”
berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni ”ETHOS” (tunggal) dalam bentuk tunggal
berarti: kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam
bentuk jamak: ”THA ETHA” artinya watak, adat istiadat, kebiasaan. Dari arti
ETHA inilah menjadi muncul istilah “ETIKA”. Etika adalah falsafah
tingkah laku.Etika didefinisikan sebagai sains moral dan prinsip-prinsip
moral yang bertanggungjawab menentukan tindakan seseorang dengan
mematuhi nilai-nilai moral.Pengertian
pertama etika identik dengan moralitas. Pengertian berikutnya etika sama dengan
moralitas (adat istiadat atau kebiasaan). Bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba.
Etika
bisnis merupakan etika terapan dengan pemahaman bahwa apa yang baik dan benar
untuk beragam aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Di Indonesia banyak
para pelaku bisnis yang melanggar etika dalam berbisnis seperti korupsi,
pemalsuan, pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial, dan masalah
polusi.Persaingan yang sangat ketat membuat pelaku bisnis banyak yang melanggar
etika.Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika
dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.Perilaku yang baik, juga dalam
konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Tanpa
disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar
pada masa kini.Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak
pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia.Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.Maka dari itu mulailah
menjadi pelaku bisnis yang sehat tanpa melanggar etika bisnis.
1.2
Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas maka rumusan
masalahnya sebagai berikut:
1. Apa saja contoh perilaku bisnis yang
melanggar etika ?
2. Apa saja contoh kasus dari perilaku
yang melanggar etika bisnis ?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
1.
Untuk mengetahui contoh perilaku yang
melanggar etika bisnis
2. Untuk
mengetahui contoh kasus perilaku yang
melanggar etika bisnis
2.1
PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal
kata 'etika' yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti
yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan
(K.Bertens, 2000).
K.
Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik,
karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan
susunannya menjadi seperti berikut :
1.
Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika
orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang
dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai
sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan
maupun pada taraf sosial.
2.
Kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik.Contoh :
Kode Etik Jurnalistik
3.
Ilmu tentang yang baik atau buruk.
2.2
PENGERTIAN BISNIS
Berikut ini ada beberapa pengertian bisnis menurut para ahli
:
•Allan
afuah (2004)
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar
mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam
industri.
•
T. chwee (1990)
Bisnis merupaka suatu sistem yang memproduksi barang dan
jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.
•
Grifin dan ebert
Bisnis adalah suatu organisasi yang mennyediakan barang atau
jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
•
Steinford
Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan
jasa yang dibutuhkan masyarakat.
•
Musselman dan jackson (1992)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir
orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yag
menyediakan barang atau jasa ontuk mempertahankan dan memperbaiki standard
serta kualitas hidup mereka.
•Boone
dan kurtz (2002;8)
Bisnis adalah semua aktivitas aktivitas yang bertujuan
memcari laba dan perusahyaan yag meghasilkan barag serta jasa yang dibutuhkan
oleh sebuah sistem ekonomi.
•Hughes
dan kapoor dalam alma (1889;21)
Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi
untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.3 PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah
cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance
Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan
tingkah laku etika bisnis, yaitu :
•
Utilitarian Approach : setiap
tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
•Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
•Justice Approach : para pembuat
keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
3.1 DESKRIMINASI GENDER
Diskriminasi pekerjaan
adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat
atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain
sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang
kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di
dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan.
Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus
kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil ada
indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan
seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan
dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga
ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda
perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima
bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan
layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti
melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan
sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering
dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang
tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya
atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender tak
dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan
ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak
ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita
identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam
kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan
sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika
syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung
menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim kasus
yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris.
Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di
Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan
bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang
lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di
Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat
perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang
dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut
selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11
September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Contoh Kasusnya :
Beberapa penyebab yang
menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia
yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi
patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai
pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak
pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih
berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan
kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen
Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan
kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga
tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.Keempat,
masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat
pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang
berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan
selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
3.2 KONFLIK SOSIAL
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau
pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan
pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.Dalam Bahasa
latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli
:
Soerjono Soekanto : Suatu proses
sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan
menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku. Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku. Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
• perbedaan antarindividu,
• perbedaan kebudayaan ,
• perbedaan kepentingan dan
• perubahan sosial.
Contoh Kasusnya :
Para buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang
membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi
demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo
yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan
Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai
puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi
aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas
Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya
menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu
tak lain adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah
(Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang
yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan
melalui program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang
digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya,
Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke
masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana
proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar
gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti.
Meski
begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan
persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik
perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya,
para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit
yang saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT
Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi
sebagai jaminan.
Analisis :
Kasus diatas tergolong dalam
pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara
pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya.
Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa
yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau
gaji bagi para pekerjanya dan menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
3.3 MASALAH POLUSI
Pengertian
polusi atau juga pencemaran secara umum ialah terjadinya
perubahan faktor komposisi dari zat kandungan air udara
tanah dan lingkungan yang berakibat kualitas dari zat
tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk
diperuntukan sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap
dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka
berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk menanggulagi, mencegah, atau
mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi
menghambat dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat
khusu membuang limbah, menetralisir bahan polutan dalam
limbah dan sebagaiamnya.
Supaya
pencegahan bahaya polusi bisa lebih berhasil maka dibutuhkan
pengendalian lingkungan yang berdasarkan pada baku mutu
lingkungan.
Apa
Penyebab polusi?
Polusi
atau terjadinya perubahan komposisi dari zat
yang berakibat kualitas ini disebabkan oleh polutan.
Atau
zat yang atau benda pencemar yang menimbulkan
pencemaran baik langsung maupun tidak langsun mencaro
contoh polutan yang paling mudah ialah sampah.
Macam macam polusi
Polusi Udara
Polusi
udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara biasanya
disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.
Misalnya
zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÃ’2) karbon
dioksida CÃ’ HzS, NO2 dll.
Polusi Air
Sedang
polusi air aitau pencemaran di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran
yang terjadi dalam lingkungan air.
Dimana
zat polutan yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari
limbah cair industri dari pembuangan limbah sisa kegiatan produksi
yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses
amdal yang benar benar aman.
Polutan
ini bisa berupa Pb,limbah industry kain celup batik ,
Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn dan sebagainya
sebagainya.
Polusi Tanah
Sedang
polusi tanah ialah Pencemaran yang terjadi pada
lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan dari berbagai pembuangan
limbah baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang berdampak menimbulkan
rusaknya struktrur tanah .
Sedangkan
polutan peyebabnya bisa berupa dari pembuangan limbah karet ban bekas,
sampah plastic industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus
sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah
Contoh Kasusnya :
Mengenai lumpur lapindo
ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian yang dilakukan PT.
Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo,
akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk bertanggung
jawab.Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo
Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo
Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian
hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah
pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT.
Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk
memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab
membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka
daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan
sosial yang mereka timbulkan. Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M.
Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia
mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Tidak hanya itu,
dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group,
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat menarik
kesimpulan bahwa:
1. Di
Indonesia banyak sekali para pelaku bisnis yang melanggar etika, hal ini
disebabkan karena persaingan di dunia bisnis sangatlah ketat dan banyak sekali
kecurangan-kecurangan yang terjadi seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan,
deskriminasi gender, konflik sosial dan masalah polusi.
2. Kasusnya
seperti kasus korupsi ketika munculnya dana bailout yang menjadi kejanggalan
dalam neracanya yang mulai terungkap, pemalsuan kasusnya manipulasi laporan
keuangan PT. KAI, pembajakan kasusnya pembajakan di industri musik dan film di
Indonesia, deskriminasi gender kasusnya deskriminasi wanita didalam pekerjaan
wanita dianggap bukan pencari nafkah utama, konflik sosial kasusnya tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif- Teori
Adam Smith, karena menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan
warga yang lain, dalam hal ini antara pihak PT Nindya Karya dengan para
buruhnya, dan masalah polusi kasusnya Kelalaian yang dilakukan
PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di
Sidoarjo.
4.2 Saran
Dengan melihat
dari contoh-contoh perilaku bisnis yang melanggar etika maka seharusnya para
perilaku bisnis lebih memperhatikan dampak apa saja yang terjadi pada masyarakat
apakah merugikan kesehatannya atau tidak, dan untuk perusahaan apakah
perusahaan dapat terus maju atau mengalami kemunduran. Dan bersainglah dengan
sehat agar tidak terrjadi kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Sumber
: