Nama : Nurul Azmi
Npm : 16213715
Kelas : 4EA02
Tugas : Review Etika Bisnis (Kelompok
9)
=====================================================================
“Memberikan
Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika”
1.1
Latar
Belakang
Banyak
faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan
sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat
modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar,
asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi,
dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan
hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan
juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks
bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga
terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan
dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun
terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal
itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas
pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.
Tanpa
disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar
pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak
pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut
merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin
menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga
mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara
lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga
faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan
pelanggaran etika dengan berbagai cara.
2.1 PEMBAHASAN
A. Korupsi
Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara.
-
Sebab-Sebab Korupsi
1.
Gaji yang rendah
2.
Kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan
3.
Administrasi yang lamban dan
sebagainya.
-
Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1.
Aspek Individu Pelaku
2.
Sifat Tamak Manusia
3.
Moral yang kuat
4.
Penghasilan yang kurang mencukupi
5.
Kebutuhan hidup yang mendesak
6.
Gaya hidup yang konsumtif
7.
Malas dan tidak mau bekerja
8.
Ajaran Agama yang kurang di
terapkan.
9.
Aspek Organisasi
10. Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
11. Tidak adanya
kultur organisasi yang benar
12. Sistem
akuntabilitas yang benar kurang memadai
13. Sistem
pengendalian manajemen lemah
14. Aspek Tempat
Individu dan Organisasi Berada
15. Nilai-nilai
di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
16. Komunitas
kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
17. Aspek
perundang-undangan yang kurang kuat
-
Akibat Korupsi
1.
Tata Ekonomi
2.
Tata Social Budaya
3.
Tata Politik
4.
Tata Administrasi
-
Cara Mengatasi Korupsi
- Preventif
Preventif,
merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang
belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya
suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan,
dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah
disebutkanRepresif
·
Represif
Represif, merupakan suatu pengendalian
sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan
usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif
seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh
polisi dan dijebloskan dalam penjara.
Contoh Kasus korupsi pada etika bisnis
:
korupsi
proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah
keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana
dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai
dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek
tersebut. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu
(20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna
mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu. “Sama-sama kita sudah dengar dan
sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain. Lebih lanjut
Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak
dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu. “Jadi Kami mendalami kasus perkara itu
secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai
penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan
maupun pembangunan fisik,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera
menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang
menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan
sampaikan,” ujarnya. Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor,
nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian,
Anas pun berkali-kali telah membantahnya.
B.
Pemalsuan
Tindak
pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.
-
Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
·
Kebenaran
·
Ketertiban Masyarakat
-
Bentuk Pemalsuan
1.
Sumpah Palsu
Melakukan hal
yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam
pasal 242 KUHP
2.
Pemalsuan Uang
Diatur dalam
pasal 244 KUHP. Dan dibagi menjadi dua
bentuk :
·
Membikin Secara Meniru
·
Memalsukan
- Pemalsuan Materai
Pemalsuan
materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan
pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam
pasal 253 KUHP.
Contoh Kasus
Pemalsuan :
Skandal
Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. PT Kimia Farma
adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada
audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba
bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam
menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma
2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup
mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya
sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari
laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku
yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit
Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar,
pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1
miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian
yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar
harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan
3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya
dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per
31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan
adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar
audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP
tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya
diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian
BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam
laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3. Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul
dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan
akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak
perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali
(restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan
dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada
saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis
atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar
akuntansi keuangan baru”.
C.
Pembajakan
Pembajakan
merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam
aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
-
Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
·
Harga dapat dijual jauh lebih murah
di bandingkan aslinya
·
Dampak penyebaran dan perkembangan
teknologi yang sangat pesat di dunia
·
Resiko bisnis sangat rendah karena
menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
·
Memiliki pasar potensial yang sangat
besar
-
Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
·
Warning Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
- Withdrawal Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang
memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak
dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80
pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang
hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan
kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
- Prosecution Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan
sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai
sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
- Monitoring Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci
penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor
untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan
di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara
melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu.
Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong
keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal
yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer
yang memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan reputasinya
ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk yang dijualnya
ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi produk bajakan
karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).
Contoh Kasus
Pembajakan :
Pembajakan
software mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft
Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari
5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan
pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site
mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang
berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di
Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy
protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara
empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah
hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas
perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke
software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp.
di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada
situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan
internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di
penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua
kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Ada banyak
faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah
produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas
produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software
yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya
pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan
software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata
di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka
biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program
aplikasi lainnya.
3.1
Penutup
Sebagai
hasil akhir dari isi pembahasan materi Etika dalam Kegiatan Produksi dan
Pemasaran. Seperti pendapat pemakalah sebelumnya mengenai definisi etika,
bisnis islam, produksi dan pemasaran. Pemakalah menarik garis besar tentang
definisi Etika. Sedangkan dalam bisnis sumberdaya manusia
itu sendiri menurut saya harus mempunyai etika. Hal ini disebabkan karena
orangnya tidak mempunyai etika. Oleh karena itu etika sangat penting untuk di
tanamkan dalam diri manusia. Dan bisnis pun harus berlaku etis seperti manusia,
karena bisnis ini sama halnya dengan manusia, hanya saja bisnis ini merupakan
bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.
Sumber :
- http://www.slideserve.com/adonica/isu-isu-utama-etika-bisnis-di-indonesia/?utm_source=slideserve&utm_medium=website&utm_campaign=auto+related+load
- http://www.slideserve.com/chuong/korupsi-pemalsuan-pembajakan-diskriminasi-gender-konflik-dan-masalah-polusi
- http://rizkiafandi.blogspot.co.id/2013/10/etika-dalam-bisnis-tugas-1.html
- http://enpormase.blogspot.co.id/2012/11/pendekatan-konsensus-dan-konflik.html
- http://sitisharifahmurniastuti.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-konflik.html
- http://hanifsos.blogspot.co.id/2013/04/pengendalian-sosial.html
- http://pembajakansoftwaree.blogspot.co.id/p/perkembangan-strategi-anti-pembajakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar