Nama :
Nurul Azmi
Npm :
16213715
Kelas :
4EA02
Tugas :
Review Etika Bisnis (Kelompok 4)
Norma dan Etika
Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
1.1 Latar Belakang
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini,
etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi.
Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara
etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di
dalam dunia bisnis sekarang.
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan
kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak
cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan
berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai
keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan
dalam kegiatan berbisnis ada batasnya.
Produksi adalah tahapan yang cukup penting dalam
proses bisnis. Dimana pebisnis bisa menuangkan idenya dalam sebuah produk yang
siap dipasarkan. Sementara pemasaran bisa dikatakan salah satu urat nadi dalam
pencapaian hasil. Segala macam produksi atau output dengan hasil terbaik, tidak
akan optimal diserap oleh konsumen jika teknik dan pelaksanaan pemasarannya
tidak bagus.
Iklan akan dianggap sebagai metode yang ampuh untuk
menyebarluaskan informasi kepada khalayak mengenai suatu produk yang dihasilkan
dalam bisnis. Dibalik keberhasilan iklan dalam mendongkrak
penjualan produk dalam bisnis, terselip beberapa permasalahan yang bermuara
pada persoalan etika. Etika yang dimaksud adalah content serta visualisasi
iklan yang dianggap sebagai pembodohan serta penipuan terhadap konsumen.
Beberapa permasalahan terkait dengan iklan dan
etika dalam berbisnis dapat diurai menjadi beberapa permasalahan sebagai
berikut:
• Iklan yang ditampilkan tidak mendidik
• Iklan yang ditampilkan cenderung menyerang produk
lain.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis
merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Selain untuk menguasai
pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk
melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar,
serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan
yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
1.2 Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas kelompok Etika Bisnis.
2. Untuk
dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
3. Untuk
mengetahui pentingnya Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi,
Manajemen
Sumber Daya Manusia dan Finansial
4. Untuk membekali mahasiswa agar lebih menguasai
etika dalam fungsi
perusahaan,
2.1 Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
(Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya
di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi.
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis
produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang
berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan
pandangan biaya sosial.
1. Pandangan
kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut
pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan
pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan
pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan
gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar
untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat
produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau
pengaruh. Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan
berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang
bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk
memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka.
(Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai
kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan
bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua,
teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua.
Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan
kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk
tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak
memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara
eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki,
aman dan sebagainya.
ada,
teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak
kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan
dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat
atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta semua
karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan
pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus
mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya,
pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan .Seorang
konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap
mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang
khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk
memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat
keputusan.
2. Teori Due
care
Teori ini
menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada
gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal
ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena
produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban
untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh
produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa
konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya
berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun
juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh
produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak
pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya
bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak
dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun
kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode
yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan
perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko
– resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli
dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi
yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum
dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori
ini terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak
yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm
kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005:
334).
3. Pandangan
teori biaya sosial
Teori ini
menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya
si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen,
rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai
berikut:
1. Teori
biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab
atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2. Membawa
kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus
mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu
tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000:
238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap
konsumen, yaitu ;
1. Kualitas
produk
Dengan
kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang
dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang
secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang
berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk
menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa(
bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
2. Harga
Harga
yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman
Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern ,
struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun
menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak
faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang
penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya
produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar.
Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah
hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa
harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar
tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang.
Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka
tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang
mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan
harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga
bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses
pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3. Pengemasan
dan pemberian label
Pengemasan
produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang
semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan
mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan
produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat
menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang
disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari
pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246).
2.2 Etika Iklan
Dalam
periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik
konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan
beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang.
Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain
itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak
beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat
ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik
menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik,
namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya.
Makin
tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura
lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam
beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
Definisi iklan:
Pesan
komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta
ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi
periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan,
penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3,
2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam
etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
1. Tata
Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata krama isi iklan
2. Tata krama raga iklan
3. Tata krama pemeran iklan
4. Tata krama wahana iklan
2. Tata Cara (Code of
Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing
secara sehat.
3. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Iklan
Kasus Iklan Tidak Etis Antara Telkomsel Dengan XL
Salah
satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang
provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat
iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan
cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama
ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain
secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak
yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan
kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu
AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule
menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS
yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya
sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah.
Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama
jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan
XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain
dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam
kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan
prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika
yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran
yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi
perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat
masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan
melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua
kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya
untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan
moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta
harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
I. Privasi Konsumen
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Contoh Kasus Pelanggaran Privasi Konsumen
Penumpang
Go-Jek dan GrabBike, Tak Sadar Kalau Privasi Mereka Tengah Dilanggar
Selama ini, berita di media massa selalu membahas kekerasan atau ancaman yang diterima oleh para pengemudi Go-Jek dan GrabBike. Namun hanya sedikit, atau bahkan tidak ada sama sekali berita yang membahas pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Go-Jek dan GrabBike terhadap para penumpangnya. Apa buktinya kalau ada pelanggaran privasi dalam operasional Go-Jek dan GrabBike? Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan Go-Jek dan GrabBike dari awal hingga akhir. Ketika anda mulai memesan Go-Jek / GrabBike lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara Go-Jek / GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara Go-Jek / GrabBike tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR anda. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Go-Jek / GrabBike sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan, dan akibatnya bisa jadi menyeramkan. Dari sebuah tulisan di website Tech in Asia, kita bisa melihat bagaimana seorang pengendara Go-Jek meneror seorang penumpang yang telah ia layani lewat SMS, karena si penumpang memberinya review yang buruk.
Selama ini, berita di media massa selalu membahas kekerasan atau ancaman yang diterima oleh para pengemudi Go-Jek dan GrabBike. Namun hanya sedikit, atau bahkan tidak ada sama sekali berita yang membahas pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Go-Jek dan GrabBike terhadap para penumpangnya. Apa buktinya kalau ada pelanggaran privasi dalam operasional Go-Jek dan GrabBike? Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan Go-Jek dan GrabBike dari awal hingga akhir. Ketika anda mulai memesan Go-Jek / GrabBike lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara Go-Jek / GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara Go-Jek / GrabBike tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR anda. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Go-Jek / GrabBike sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan, dan akibatnya bisa jadi menyeramkan. Dari sebuah tulisan di website Tech in Asia, kita bisa melihat bagaimana seorang pengendara Go-Jek meneror seorang penumpang yang telah ia layani lewat SMS, karena si penumpang memberinya review yang buruk.
Setelah
saya telusuri, ternyata memang seorang pengendara Go-Jek akan langsung menerima
notifikasi atau pemberitahuan tentang review yang mereka dapat dari seorang
penumpang. Review yang buruk tentu bisa menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan
mereka sebagai seorang pengemudi Go-Jek. Karenanya, beberapa dari mereka ada
yang nekat mengirim SMS bernada kasar, serta memberi ancaman kepada penumpang
yang memberikan review buruk tersebut. Masih untung apabila berhenti sampai di
situ, tapi bagaimana kalau mereka sampai datang ke rumah kita dan membahayakan
diri serta keluarga kita? Atau bagaimana kalau mereka datang ke kantor kita dan
mempermalukan kita di hadapan rekan-rekan kerja kita? Pentingnya Keamanan
Privasi Dalam Menggunakan Aplikasi Mobile Go-Jek dan GrabBike merupakan sebuah
inovasi teknologi yang telah membawa banyak hal yang baik, seperti mempercepat
waktu untuk bepergian di dalam kota, serta membuka ribuan lapangan kerja baru.
Namun lebih baik lagi kalau inovasi yang mereka lakukan juga disertai dengan
perlindungan privasi yang baik kepada para penggunanya.
Fleety,
Perangkat Penghubung Pengemudi dan Pemesan di Taksi Blue Bird
Perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangat memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara Go-Jek dan GrabBike mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi Blue Bird, akan muncul data berupa titik jemput di mana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut, pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan, namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat di dalam sistem perangkat Fleety, dan tidak ditampilkan kepada pengemudi. Setelah perjalanan selesai, kita tidak akan bisa menghubungi pengemudi taksi tersebut, dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita. Lebih lanjut, Blue Bird juga baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemudi mendapat review buruk, kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberikan review buruk tersebut.
Perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangat memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara Go-Jek dan GrabBike mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi Blue Bird, akan muncul data berupa titik jemput di mana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut, pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan, namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat di dalam sistem perangkat Fleety, dan tidak ditampilkan kepada pengemudi. Setelah perjalanan selesai, kita tidak akan bisa menghubungi pengemudi taksi tersebut, dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita. Lebih lanjut, Blue Bird juga baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemudi mendapat review buruk, kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberikan review buruk tersebut.
Sumber : www.Altinesia.com
II. Multimedia Etika Bisnis
Salah
satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia
terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran
komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di
dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan
pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang
merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
·
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
III.
Etika
Produksi
Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan
barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau
memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam. Produksi diartikan
sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang
sehingga lebih bermanfaat.
Hal yang
wajib diperhatikan dalam etika produksi (Bisnis)
- Nilai Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha.
- Hak dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.
- Peraturan moral Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.4. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut.
- Menepati janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup.
- Saling membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan.
- Menghargai orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan.
- Menghargai milik orang lain, misalnya hak cipta.
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Produksi :
Pelanggaran Etika Produksi yang dilakukan oleh
Produk HIT di Indonesia
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang
efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya
harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam
kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu
Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya
yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen
Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida
dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa
inspeksi pemerintah.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Selain itu, PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk
mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida,
harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka
walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku
bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
IV. Pemanfaatan SDM
Dalam
pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM,
permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar
masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam
pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi
baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi
yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
V. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang
digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja
sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c)
Loyalitas kepada perusahaan
d)
Konsisten kepada keputusan
e)
Dedikasi kepada stakeholder
f)
Kerjasama yang baik
g)
Disiplin
h)
Bertanggung jawab
Hak-hak Pekerja
1. Hak dasar
pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2.
Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar
mogok
4. Hak untuk
membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5.
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja,
istirahat, cuti dan libur
6. Hak
pekerja atas perlindungan upah
7. Hak
pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8.
Hak pekerja untuk hubungan kerja
Contoh Kasus
Mau Menuntut Hak,
Malah Di-PHK
Lima
pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/
di-PHKkarena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki
beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat
Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah,
upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten
sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada
pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK
dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan
divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis
pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak
mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang
menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak
masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk
kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada
pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek,
sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus
menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan
divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah
semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja
tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan
perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah
dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang
pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31
Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)
VI.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab
atas performance perusahaan terhadap penyandang
dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan
manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate
of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan
konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara
layak dan wajar. Prinsip ini menuntut
agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan
manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang
kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik
karyawan.
XI. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi
tentang rencana penggunaan dan
sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Whistle blowing merupakan tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan
untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada
pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan
perusahaan
sediri
maupun pihak lain.
Whistle blowing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Whistle
blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2. Whistle
blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Contoh kasus :
Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang
Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap
sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah
produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di
dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan
berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle
Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di
dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di
sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami
pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi didalam perusahaan atau
institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi
masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle
blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah
seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang
melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau
atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external
Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau
organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar
institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan
segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara,
bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan
lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang
perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle
blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata
dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga
kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat.
Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle
blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S
federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower
seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi
atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
3.1 Kesimpulan
Di
dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan
sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan
luasnya informasi saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat
tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok,
pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya
dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis
menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis.
Etika
berbisnis ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan
dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut,
baik dalam lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini tidak akan memberikan
keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh
elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah
penting.
3.2 Saran
Perlu
adanya sadar diri didalam hati para pegawai didalam perusahaan yang ingin
menerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan
yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau
hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga
etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancar di perusahaan
tersebut.
Sumber :
http://namakughalib.blogspot.com/2015/10/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
http://danisapujiati94.blogspot.com/2015/10/norma-dan-etika-dalam-pemasaran_17.html?m=1
http://danisapujiati94.blogspot.com/2015/10/norma-dan-etika-dalam-pemasaran_17.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar